harapanrakyat.com,- Gara-gara ijazah ditahan perusahaan, Riki Andrian, seorang karyawan di Kota Banjar, Jawa Barat, mengadukan bekas perusahaan tempatnya bekerja, PT Arta Boga Cemerlang yang berlokasi di Jalan Ir. Purnomosidi, ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Senin (26/5/2025).
Karyawan tersebut mengadukan PT Arta Boga Cemerlang bekas tempatnya bekerja karena melakukan penahanan ijazah yang digunakan saat melamar pekerjaan.
Riki mengatakan, ijazah SMA miliknya sudah hampir 5 bulan ini ditahan oleh pihak tempatnya dulu bekerja.
Baca Juga: Disnaker Kota Banjar Tegaskan Perusahaan Bayar Upah Tak Sesuai UMK Dapat Dipidana
Ijazah Ditahan Perusahaan, Riki Andrian Lapor ke Disnaker Kota Banjar
Ijazahnya ditahan karena ia mengajukan resign dari tempatnya bekerja sebelum masa kontrak kerjanya selama 3 bulan selesai.
Riki mengaku mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak Januari 2025. Setelah satu bulan bekerja, ia mengajukan resign dari perusahaan karena tidak sanggup memenuhi target perusahaan yang dianggapnya cukup berat.
Perusahaan bekas tempatnya bekerja kemudian menahan ijazahnya dan meminta agar menyelesaikan administrasi di perusahaan. Serta membayar denda atau penalti sesuai besaran UMK Kota Banjar.
“Sudah hampir 5 bulan ijazah saya ditahan oleh perusahaan. Karena sebelum masa kontrak habis selama 3 bulan saya sudah resign,” terang Riki kepada wartawan di Kantor Disnaker Kota Banjar.
Meski dirinya sudah berupaya melakukan itikad baik dengan pihak perusahaan agar ijazah miliknya dikembalikan. Namun pihak perusahaan masih belum memberikan ijazah miliknya.
Riki pun mengungkapkan bahwa penahanan ijazah karyawan di perusahaan tersebut tidak hanya kepada dirinya saja. Tetapi juga terhadap karyawan lainnya yang sudah mengajukan resign dari perusahaan.
“Saya sudah inisiatif baik ke perusahaan, tapi perusahaan minta tanda tangan dulu ke bagian ini dan bagian yang lain. Tapi nggak juga dikasih ijazahnya, sampai saya bingung harus ke mana lagi,” katanya.
Tanggapi Soal Penahanan Ijazah Karyawan
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar, Dewi Fartika mengatakan, penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan tidak dapat dibenarkan.
Apalagi saat ini sudah ada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Larangan Penahanan Ijazah, dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja.
“Perusahaan tidak boleh menahan ijazah milik pekerja. Kami juga sudah melakukan sosialisasi terkait surat edaran itu ke masing-masing HRD perusahaan di Banjar,” kata Dewi.
Lanjutnya menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti perihal aduan adanya ijazah yang ditahan perusahaan. Termasuk akan turun ke lapangan untuk memastikan permasalahan yang terjadi.
Baca Juga: Disnaker Kota Banjar Tanggapi Soal Hak Pegawai Korban PHK Bank BRI
Pihaknya juga akan menelisik lebih jauh kemungkinan adanya karyawan lain di perusahaan tersebut yang memiliki permasalahan serupa.
“Secara berjenjang besok kami akan turun ke lapangan. Nanti kami juga akan tindaklanjuti apakah ada banyak karyawan atau hanya satu karyawan ini saja,” kata Dewi.
Sementara itu, harapanrakyat telah menghubungi bagian HRD PT Arta Boga wilayah Cirebon. Serta pihak Supervisor wilayah Kota Banjar untuk meminta konfirmasi terkait penahan ijazah tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum mendapat respon dari perusahaan tersebut. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)