Isa Zega terima vonis penjara atas kasusnya dengan Bos MS Glow. Kasus yang melibatkan kedua pihak ini sempat menarik perhatian publik. Terutama karena Isa Zega terkenal sebagai selebritas yang kerap menjadi sorotan netizen.
Baca Juga: Sah Menikah, Video Klip Lawas Maxime Bouttier Jadi Model NOAH Bikin Heboh
Perseteruan keduanya pun akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum. Dalam persidangan, Isa Zega dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Konflik dengan Bos MS Glow, Isa Zega Terima Vonis Penjara
Isa Zega atau yang terkenal dengan julukan Mami Online adalah salah satu figur penuh kontroversi. Di dunia hiburan Indonesia, nama selebgram tersebut selalu naik karena terlibat drama.
Sosoknya yang kontroversial membuat netizen tidak kaget lagi. Awalnya Isa Zega menjadi perbincangan karena terlibat sebagai manajer Lucinta Luna dan berbagai bisnis serta konflik dengan tokoh besar, seperti Nikita Mirzani. Gaya bicara khas dan interaksinya dengan pengikut membuatnya terkenal.
Kini, ia terlibat konflik baru dengan Shandy Purnamasari yang merupakan pemilik dari brand Ms Glow. Shandy terkenal karena kekayaannya dan suka berbagi. Tentu saja ia tidak akan membiarkan Isa Zega bertindak seenaknya.
Ternyata, konflik ini sudah berlangsung cukup lama. Ini bermula ketika Shandy dihubungi oleh dr Oky Pratama pada 14 September 2024 silam yang menyampaikan bahwa Isa meminta nomor teleponnya. Beberapa waktu kemudian, Isa Zega mengunggah konten di media sosial yang seperti menyudutkan produk MS Glow milik Shandy.
Hukuman Penjara 3,5 Tahun
Setelah berkonflik cukup panjang, akhirnya kini berakhir di meja hijau. Shandy melaporkan selebgram tersebut sebagai pencemaran nama baik. Awalnya Isa Zega cukup yakin ia akan bebas dari jeratan hukum.
Ternyata, ia harus menerima hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda uang total Rp 10 juta. Isa Zega terima vonis penjara ini ternyata lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta penjara selama lima tahun.
Isa Zega terbukti bersalah dan terbukti melanggar hukum berdasarkan dakwaan alternatif kesatu, yaitu melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Jadi Saksi Pernikahan Luna Maya, Raffi Ahmad: Aku Merasa Terhormat
“Terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Kamis (8/5/2025) kemarin.
Selain mendapat hukuman penjara, Isa Zega juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 juta. “Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 2 bulan,” lanjut hakim menegaskan.
Terima Hukuman
Setelah pembacaan hukuman, ternyata Isa langsung menerimanya. Ia mengaku tidak akan melakukan banding lagi. Menurutnya, banding tidak akan berguna.
“Percuma banding. Saya sangat pesimis dan tidak optimis,” cetusnya.
Sang selebgram berharap untuk mendapatkan keadilan yang sudah pupus. Semua bukti foto, video, hingga tangkapan layar memberatkan hukumannya. Awalnya kasus ini akan selesai dengan pendekatan Restorative Justice, namun polisi menolak proses hingga memutuskan penahanan.
Di sisi lain, Shandy lega karena mendapatkan keadilan. Bos MS Glow tersebut sudah berurusan dengan Isa Zega sejak lama. Bahkan, ia harus menanggung kebohongan dan fitnah yang sama sekali tidak benar.
Baca Juga: Mahar Maxime Bouttier untuk Luna Maya dan Makna di Baliknya
Dengan Isa Zega terima vonis penjara, ia akan langsung menjalani proses penahanan. Harapannya kasus ini akan membuat sosoknya jera. Sehingga, ia tidak lagi berkonflik dengan artis lain hanya demi viral. (R10/HR-Online)