harapanrakyat.com,- Kasus tambang emas ilegal di kawasan Blok Cilutung dan Citunun, Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, jadi perhatian publik usai penahanan dua warga oleh Polres Tasikmalaya Kota. Keduanya diketahui hanya berperan sebagai penambang lokal, bukan sebagai pemodal dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ketua Umum Galunggung Sakti Nusantara Kencana (Gasantana), Hadi Permana, menegaskan, pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran hukum. Namun, ia menyoroti tindakan hukum seharusnya tidak hanya menargetkan masyarakat kecil sebagai pelaku tunggal.
“Jika memang menambang tanpa izin di lahan Perhutani adalah pelanggaran, maka seluruh aktivitas tambang ilegal harus dihentikan, tanpa tebang pilih,” ujar Hadi kepada harapanrakyat.com, Senin (18/5/2025).
Baca Juga: Tanpa Identitas, Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Cimulu Tasikmalaya
Hadi menegaskan, saat ini belum ada izin resmi pertambangan dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga seluruh tambang emas di wilayah Karangjaya dan Cineam, Tasikmalaya seharusnya dianggap ilegal. Ia mengkritik praktik yang hanya menyasar masyarakat sebagai pelaku. Sementara para pemodal atau pihak yang membiayai kegiatan tambang justru tidak tersentuh hukum.
“Kami prihatin terhadap dua penambang yang ditahan. Mereka hanyalah warga yang mencari nafkah dan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan. Bila mereka tidak ingin didampingi, kami tetap tidak akan memaksa. Kami hanya ingin memberi dukungan agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” jelasnya.
Perlu Edukasi Izin Tambang Emas di Tasikmalaya
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan edukasi tentang legalitas pertambangan kepada masyarakat. Tujuannya agar warga tidak terus menjadi korban janji-janji perizinan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terkait keberanian dua warga menambang di lahan milik Perhutani, Hadi mengungkapkan, ada pihak yang memberikan modal kepada mereka.
“Ini yang seharusnya jadi fokus penegakan hukum. Jika para pemodal dibiarkan, maka kerusakan lingkungan dari ratusan titik galian emas ilegal akan terus terjadi,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Orang Penambang Emas Ilegal di Tasikmalaya
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua penambang emas ilegal berinisial SH (50) dan JP (49). Keduanya tertangkap tangan melakukan penambangan di area milik Perhutani tanpa izin resmi. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)