harapanrakyat.com,- Dinas KUKMP (Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Kota Banjar, Jawa Barat, bakal mengatur ketentuan jarak pasar modern. Termasuk mengatur jam operasionalnya.
Hal itu menyusul ditetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh DPRD Kota Banjar tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Sri Sobariah mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan draf Peraturan Walikota (Perwal) sebagai pelaksanaan teknis untuk menindaklanjuti peraturan daerah tersebut.
Baca Juga: Pelatihan Kurasi Produk, UMKM Kota Banjar Didorong Tembus Pasar Modern
Ketentuan Jarak Pasar Modern di Kota Banjar
Adapun sejumlah ketentuan yang diatur dalam draf Perwal itu diantaranya terkait pengaturan jarak dan pembatasan jam operasional pasar modern. Serta terkait kerjasama untuk pemberdayaan UMKM.
Namun, untuk sementara ini baru berbentuk draf rancangan. Karena masih harus menunggu Raperda yang telah ditetapkan tersebut teregister menjadi Perda (Peraturan Daerah).
“Draft sudah kami siapkan, karena itu berkaitan pelaksanaan teknis. Sementara ini kami menunggu Raperda itu teregister menjadi Perda,” kata Sri Sobariah kepada harapanrakyat.com, Jumat (2/5/2025).
Lanjutnya menyebutkan, berdasarkan hasil survei, saat ini jumlah minimarket yang telah eksisting sebanyak 51 unit usaha. Sedangkan untuk yang sudah beroperasi sebanyak 38 unit, tersebar di seluruh wilayah Kota Banjar.
Pelayanan Perizinan Masih Berjalan
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Banjar, Mamat Rahmat, melalui Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya, Bily Berta mengatakan, saat ini pelayanan terkait perizinan berusaha seperti layanan konsultasi masih tetap berjalan.
Sekarang juga sudah terdapat beberapa investor yang telah melakukan konsultasi kepada pihak DPMPTSP, dan akan melakukan kegiatan usaha di Kota Banjar.
Namun, untuk perizinan berkaitan minimarket memang masih harus menunggu Perwal terbaru sebagai pelaksanaan teknis dari adanya Perda yang terbaru sekarang ini.
Hal itu supaya nantinya kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai dengan kuota atau zonasi. Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan tata ruang wilayah dan RDTR.
“Pelayanan tetap berjalan. Cuma terkait perizinan kegiatan berusaha minimarket itu, kami di pelayanan teknis harus menunggu Perwal terbaru sebagai tindak lanjut atas Perda yang telah ditetapkan,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)