harapanrakyat.com,- Komisi D DPRD Ciamis terus gencar lakukan kunjungan kerja dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor: 45/KP.03.03/Kesra. SE tersebut tentang sembilan langkah pembangunan pendidikan Jawa Barat menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Ketua Komisi D DPRD Ciamis Jaenal Arifin mengatakan mengatakan, monitoring yang dilakukan sebagai bentuk kepedulian pihaknya terhadap pendidikan di kabupaten Ciamis. Tujuannya supaya pelaksanaan pendidikan berjalan dengan baik dengan aturan yang baru.
“Kita kumpulkan semua guru sesuai dengan daerah pemilihan (dapil). Saat ini kita sudah melaksanakan monitoring SE Gubernur Jawa Barat di sembilan kecamatan. Salah satu materi yang kita sosialisasikan yaitu terkait larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa siswi SMP,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Anggota DPRD Ciamis Apresiasi Sekolah yang Terapkan Perda KTR
Menurut Jaenal, pihaknya wajib menyampaikan aturan itu kepada guru maupun orang tua siswa. Harapannya nantinya dapat dipahami larangan penggunaan motor tersebut. Wilayah Kabupaten Ciamis kondisinya tidak sama dengan daerah lain, seperti jarak tempuh ke sekolah.
“Perlahan kita sampaikan terkait SE Gubernur Jawa Barat ini. Baik kepala sekokah, guru dan orang tua siswa bisa paham dengan kebijakan tersebut,”jelasnya
Jaenal berharap, dengan aturan tersebut, kualitas siswa dan juga tenaga pendidik membawa dampak terhadap kemajuan pendidikan di Kabupaten Ciamis. Meski tidak menggunakan kendaraan, tidak mengurungkan niat siswa untuk terus belajar ke sekolah.
“Dengan kita melakukan monitoring ke daerah, sudah banyak orang tua siswa yang paham. Meski akan sangat susah untuk menghilangkan kebiasaan dalam membawa kendaraan ke sekolah yang pasti aturan ini baik demi kebaikan,” pungkasnya. (Es/R9/HR-Online/Editor-Dadang)