Sabtu, Mei 31, 2025
BerandaBerita NasionalMenteri Ketenagakerjaan Resmi Hapus Syarat Pencari Kerja, Mulai dari Usia hingga Penampilan

Menteri Ketenagakerjaan Resmi Hapus Syarat Pencari Kerja, Mulai dari Usia hingga Penampilan

harapanrakyat.com,- Melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HK.04/V/2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, secara resmi menghapus syarat pencari kerja dari mulai usia, status pernikahan hingga penampilan.

Surat Edaran Menaker tersebut tentang larangan adanya diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja. Larangan ini juga berlaku sama bagi pencari kerja dari kalangan penyandang disabilitas.

“Diterbitkannya Surat Edaran ini untuk mempertegas komitmen setiap pemberi kerja memiliki prinsip non diskriminasi. Serta berpedoman jelas supaya dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja harus secara adil dan objektif,” jelasnya, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Karyawan PHK PT Sritex Berpeluang Kerja Lagi dalam 2 Pekan, Menaker: Kami Kawal!

Menaker Terbitkan Surat Edaran, Hapus Syarat Pencari Kerja

Menaker sendiri telah menandatangani Surat Edaran tersebut. Berdasarkan SE Menaker, dalam proses rekrutmen pekerja, syarat usia hanya boleh ada apabila terdapat kepentingan khusus.

Jadi hanya ada dua hal yang membolehkan mencantumkan syarat usia. Pertama, untuk jabatan atau pekerjaan yang punya karakteristik atau sifat secara nyata dapat memengaruhi kemampuan seseorang ketika melakukan pekerjaan.

Kedua, persyaratan usia boleh dicantumkan dalam syarat pencari kerja, namun dengan ketentuan tak boleh sampai berdampak terhadap berkurangnya atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan.

“Larangan ketentuan persyaratan usia dan diskriminasi dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tersebut, juga berlaku sama bagi tenaga kerja dari kalangan disabilitas,” jelasnya.

Lebih lanjut Yassierli mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia untuk kemudian disampaikan lagi kepada para bupati/walikota, serta pemangku kepentingan untuk melaksanakannya.

Ia menegaskan, atas dasar apapun dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja, pihak pemberi kerja jangan melakukan diskriminasi.

Karena sebelumnya Yassierli menilai rekrutmen tenaga kerja di Indonesia masih menunjukkan adanya praktik diskriminasi. Mulai dari soal usia, status pernikahan, penampilan, dan lainnya.

Kemudian Menaker menerbitkan Surat Edaran untuk melarang adanya bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja sebagai syarat bagi pencari kerja.

Kemenaker Siapkan Aturan Lain

Sementara itu, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang menyiapkan aturan lain guna menghapus praktik diskriminasi soal usia.

Baca Juga: Lindungi Pekerja Migran, BP2MI Dorong Kemnaker Segera Jalin MoU dengan Inggris

Dirjen Binapenta dan PKK (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja) Kemenaker RI, Darmansyah mengatakan, pihaknya akan melaksanakan dua proses utama.

Proses pertama, Kemenaker akan merevisi Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk merealisasikan hal tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian.

Kemudian proses yang kedua yaitu, Kemenaker membuat aturan turunan sebagai tindak lanjut hasil dari undang-undang yang baru. Dalam hal ini aturan pengganti UU No. 13/2003. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

DPRD Ciamis Dorong Dishub Tambah Parkir Khusus untuk Tingkatkan PAD

DPRD Ciamis Dorong Dishub Tambah Parkir Khusus untuk Tingkatkan PAD

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi B DPRD Ciamis Erik Kridasetia, meminta Dinas Perhubungan Ciamis dan UPTD Parkir agar menambah tempat parkir khusus seperti di food court....
Meski Hari Libur Nasional, Disdukcapil Ciamis Tetap Bergerak Demi Rekam KTP Warga Sakit dan Disabilitas

Meski Hari Libur Nasional, Disdukcapil Ciamis Tetap Bergerak Demi Rekam KTP Warga Sakit dan Disabilitas

harapanrakyat.com,- Disdukcapil Ciamis, Jawa Barat terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Tatar Galuh. Seperti pada hari libur nasional, pegawai Disdukcapil Ciamis tetap...
Aksi Premanisme

Ajak Warga Berani Laporkan Aksi Premanisme, Kapolres Sumedang: Kami Tak Bisa Bekerja Sendiri

harapanrakyat.com,- Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, menyerukan kepada masyarakat agar tidak untuk ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme. Seruan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sumedang,...
Nyetir Jangan Tidur

Kalau Nyetir Jangan Tidur! Akibatnya Warung di Garut Hancur Dihantam Minibus

harapanrakyat.com,- Kalau nyetir jangan tidur karena sangat berbahaya. Seperti yang dialami seorang pengendara mobil di Garut, Jawa Barat, kedaraannya menabrak sebuah warung hingga masuk...
Curi Perhiasan di Toko Emas

Seorang Emak-Emak di Garut Nekat Curi Perhiasan di Toko Emas

harapanrakyat.com,- Nekat curi perhiasan di toko emas, seorang perempuan asal Bandung harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Garut, Polda Jabar, Jumat (29/5/2025). Modus pelaku berpura-pura...
Setelah 15 Tahun Menanti, Akhirnya Whatsapp Resmi Hadir di Ipad

Setelah 15 Tahun Menanti, Akhirnya Whatsapp Resmi Hadir di Ipad

Kabar gembira bagi pengguna iPad! Pasalnya, setelah bertahun-tahun menjadi permintaan banyak pengguna, WhatsApp resmi hadir di iPad. Aplikasi chat tersebut hadir dengan versi aplikasi...