harapanrakyat.com – Meski Gubernur Jawa Barat melarang pelaksanaan wisuda kelulusan, namun Dinas Pendidikan Cimahi tetap mengizinkan sekolah jika hendak melaksanakan wisuda. Sekolah yang dimaksud mulai TK, PAUD, SD hingga SMP di Cimahi. Sekolah-sekolah ini masih boleh melaksanakan wisuda dan perpisahan dengan catatan pelaksanaannya secara sederhana tanpa membebani siswa dan orang tua.
Baca Juga : Pemkot Cimahi Fasilitasi Pengadministrasian Tanah Ulayat Warga Cireundeu
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang pelaksanaan wisuda kelulusan ataupun perpisahan di sekolah-sekolah yang ada di Jawa Barat. Larangan mengadakan wisuda dan perpisahan kelulusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 43/PK.03.04/KESRA tentang Konsep Pendidikan Gapura Panca Waluya.
“Sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Cimahi dari TK, PAUD, SD dan SMP silakan mengadakan wisuda atau perpisahan kelulusan di sekolah. Dengan catatan pelaksanaannya sederhana,” kata Kadisdik Cimahi, Nana Suyatna, Rabu (7/5/2025).
Nana mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikannya dengan mengirimkan surat kepada semua sekolah terkait wisuda dan perpisahan kelulusan ini. Dalam surat tersebut ada penjelasan mengenai wisuda dan acara perpisahan di sekolah cukup secara sederhana dengan menekankan nilai-nilai kebersamaan.
“Maksudnya agar kreativitas anak-anak yang sudah bagus dapat ditunjukan dengan sumber daya dan alat yang telah tersedia di sekolah. Boleh saja menyelenggarakan wisuda atau perpisahan asal tempatnya masih di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Sekolah hanya dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada agar dapat menghindari beban biaya yang tidak perlu,” ucapnya.
Baca Juga : Pemkot Cimahi Bongkar Median Jalan Amir Machmud, Ini Tujuannya!
Sekolah Boleh Gelar Wisuda Kelulusan, Tetapi Harus Patuhi Ini!
Nana menegaskan yang penting sekolah tidak memungut apapun kepada orang tua siswa untuk pelaksanaannya. “Larangannya yang jelas tidak boleh memungut biaya untuk wisuda kelulusan atau perpisahan. Kemudian pelaksanaannya juga jangan di luar sekolah. Misalnya di hotel, itu tidak boleh, hanya boleh di sekolah biar orang tua juga tau,” tuturnya.
Apabila ada sekolah yang kedapatan tidak mematuhinya, maka pihaknya akan meminta sekolah tersebut untuk klarifikasi sebelum memberikan sanksi.
“Jika ada sekolah yang melanggar (melaksanakan wisuda kelulusan di luar sekolah), maka kita akan klarifikasi dulu seperti apa. Yang jelas hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran seperti itu,” ucap Nana. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)