harapanrakyat.com,- Seorang kakek asal Serang, Banten nekat mengedarkan uang palsu. Pelaku yang berinisial EN (60) membawa 395 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat pelaku menunggu konsumen di sebuah minimarket di Jalan Ir Juanda, Tasikmalaya. Namun nasibnya apes, belum juga transaksi malah keburu ditangkap polisi.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan ratusan lembar uang palsu dari hasil membeli di Bogor, Jawa Barat tahun 2022 silam. Sementara besarannya senilai Rp 5 juta.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus pelaku berkat adanya laporan dari warga. Mereka mencurigai adanya transaksi jual beli uang palsu.
Benar saja, setelah pihaknya memeriksa pelaku, dari dalam tas terdapat ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
“Kita juga mengamankan HP serta tas pelaku. Dari pemeriksaan, pelaku sudah berencana akan transaksi dengan seseorang. Jadi dia sedang menunggu konsumennya,” terang Faruk, Senin (19/5/25).
Pascapenangkapan pelaku, sambungnya, polisi saat ini juga tengah memburu orang yang akan membeli uang palsu ke pelaku. Sedangkan pelaku yang sengaja datang ke Tasikmalaya ini, karena satu tujuan, yakni transaksi di depan minimarket tersebut.
Atas tindakan ini, polisi menjerat EN dengan pasal 36 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Sementara ancamannya hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Dari hasil penelitian tim ahli dari Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, ternyata uang tersebut tidak ada mikro teksnya. Kemudian bahan kertasnya biasa, serta nomor serinya tidak berubah warna ketika kita sinari pakai cahaya ultraviolet,” imbuhnya.
Sementara itu, Laura, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya menegaskan jika uang palsu EN kualitasnya sangat rendah. Bahkan hanya dengan metode melihat, meraba dan menerawang saja sudah terlihat palsunya. (Apip/R6/HR-Online)