harapanrakyat.com,- Majelis Pengawas Daerah (MPD) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Ciamis, Banjar dan Pangandaran Hendra Sukarman, meminta seluruh notaris di ketiga wilayah itu agar membantu mempercepat pendirian koperasi desa (Kopdes) merah putih.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Hukum RI nomor AHU-AH.02-40 tahun 2025 tentang Percepatan Pengesahan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Adapun isi surat edaran tersebut, salah satunya yakni dalam rangka percepatan pendirian Kopdes di seluruh Indonesia, maka seluruh notaris tanpa terkecuali dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada sistem Ditjen AHU.
“Sehingga bisa kita simpulkan, semua notaris baik yang memiliki sertifikat NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) ataupun yang belum memiliki sertifikat NPAK. Agar membantu pengurus Kopdes yang ingin membuat akta pendirian, jangan sampai menolaknya,” ungkap Hendra Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Dinas KUKMP Ciamis Bakal Dampingi Desa Bentuk Kopdes Merah Putih
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, para notaris untuk memfasilitasi, memberikan dukungan percepatan dan kemudahan pengesahan pendirian atau perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP sesuai Inpres nomor 9 tahun 2025.
“Intinya, untuk mendukung program pemerintah tersebut, notaris di Ciamis jangan mempersulit. Tapi bantu dengan kemudahan sesuai dengan alur yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkas Hendra.
Sementara itu, terkait jumlah Kopdes Merah Putih di Ciamis yang sudah terbentuk dan menempuh proses pembuatan Akta, HR Online belum mendapat informasi. Pejabat Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. (R8/HR Online/Editor Jujang)