harapanrakyat.com,- Pelanggan non aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat, mendapatkan relaksasi berupa penghapusan tagihan pembayaran dan denda, serta biaya pemasangan kembali.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Umum Perumdam (Perusahaan Umum Daerah) Tirta Anom Kota Banjar, Tato Hendarto saat sosialisasi kepada pelanggan di Aula Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Jumat (9/5/2025).
Ia mengatakan, untuk wilayah Kecamatan Langensari terdapat 290 pelanggan yang dinyatakan non aktif. Karena selama ini memiliki tunggakan pembayaran tagihan layanan air bersih PDAM.
Baca Juga: Calon Pelanggan Baru PDAM Tirta Anom Kota Banjar Harus Kenali Layanan dan Fasilitas Perumdam
Melalui program pemutihan tagihan pembayaran tersebut, diharapkan para pelanggan yang telah lama tidak aktif dapat kembali menjadi pelanggan PDAM.
Program pemutihan ini terbatas waktu, sehingga masyarakat diharapkan antusias mengikuti program tersebut agar dapat menikmati layanan air bersih Perumdam Tirta Anom.
“Untuk wilayah Langensari sendiri pelanggan non aktif ada 290 pelanggan,” kata Tato kepada wartawan.
3.500 Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar
Direktur Perumdam Tirta Anom Kota Banjar, E. Fitrah Nur Kamilah mengatakan, jumlah keseluruhan pelanggan yang selama ini tidak aktif karena memiliki tagihan yaitu sebanyak 3.500 pelanggan.
Berdasarkan data, jumlah pelanggan PDAM Tirta Anom yang tidak aktif tersebut memiliki tunggakan pembayaran dalam rentang waktu yang cukup lama, yaitu sejak tahun 2017 hingga 2024.
“Kami hari ini mulai sosialisasi perdana. Jumlah pelanggan non aktif berdasarkan data itu ada 3.500 pelanggan,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kesempatan program pemutihan bagi pelanggan non aktif tersebut berlaku dari 9 Mei 2025 sampai dengan tanggal 20 Juni mendatang.
Adapun ketentuan pemutihan tunggakan pembayaran bagi pelanggan non aktif, cukup dengan membayar tunggakan selama 3 bulan terakhir. Setelah itu akan kembali menjadi pelanggan aktif.
“Dengan program ini kami harap 3.500 pelanggan non aktif bisa kembali menjadi pelanggan PDAM. Minimal 50 persen bisa kembali aktif,” ucapnya.
Perbaikan Layanan
Sementara itu, salah seorang pelanggan non aktif, Dadang berharap agar ke depan kualitas air bersih yang didistribusikan oleh PDAM Tirta Anom bisa terus ditingkatkan.
Baca Juga: Tarif PDAM Tirta Anom Kota Banjar Naik 52 Persen
Ia akan mengikuti program pemutihan tersebut karena sudah 10 tahun menjadi pelanggan, namun sempat non aktif karena keterlambatan pembayaran. Serta tidak sanggup membayar denda keterlambatan.
“Program pemutihan ini bagus meringankan semua. Kemarin saya mau bayar tapi ada biaya denda, saya ngga ada uang buat bayar dendanya, eh malah diputus begitu saja. Saya minta nanti jangan langsung diputus,” harapnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)