harapanrakyat.com – Pemkot Cimahi, Jawa Barat, memfasilitasi percepatan administrasi sebagian tanah wilayah milik masyarakat Cireundeu menjadi tanah ulayat. Hal itu sebagai kepedulian Pemkot Cimahi terhadap pelestarian dan juga hak-hak masyarakat Kampung Adat Cireundeu.
Baca Juga : Pemkot Cimahi Bongkar Median Jalan Amir Machmud, Ini Tujuannya!
Pada kesempatan tersebut, masyarakat Cireundeu secara resmi mendaftar kepada ke BPN atas tanah seluas 1.577 meter persegi.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengapresiasi upaya administrasi tanah tersebut. Ia juga mengapresiasi tindakan sejumlah tokoh adat Cireundeu yang sudah menyediakan tanah tersebut untuk kepentingan bersama.
“Semoga dengan pendaftaran (administrasi) tanah wilayah menjadi tanah ulayat ini tidak akan ada persoalan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Karena kita semua disini menjadi saksinya jika tanah ini adalah tanah milik adat,” kata Ngatiyana, Selasa (06/05/2025).
“Dengan adanya pendaftaran tersebut, maka tanah ini menjadi tidak boleh dijual belikan. Karena tanah ini merupakan milik adat dan tunduk pada hukum dan aturan adat. Kami targetkan proses pengukuran dan pematokan segera rampung, paling lama sebulan, jadi jangan terlalu lama,” ujarnya.
Baca Juga : Wagub Jawa Barat Bongkar Pagar Usang di Pasar Antri Baru Cimahi, Ini Tujuannya!
Lurah Leuwigajah, Muhammad Thothoh mengatakan Kementerian ATR/BPN dapat dengan segera melakukan pengadministrasian dan pendaftaran tanah wilayah kampung adat Cireundeu. Thothoh menilai pendaftaran tanah ini penting untuk menjaga keberlangsungan adat budaya yang selama ini sudah turun-temurun.
Ia menambahkan dalam proses pengadministrasian tanah tersebut penting mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik daerah maupun pusat. Agar Kampung Adat Cireundeu dapat terus berkembang dengan tanpa kehilangan jati diri yang seutuhnya. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)