harapanrakyat.com,- Pemdes Sukaraharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya menyayangkan penghancuran tugu batas dengan Desa Jatihurip yang diduga oleh pengembang PT UMI. Bahkan sebelum penghancuran tersebut tanpa adanya musyawarah dengan pemerintah Desa.
Berdasarkan informasi, pembongkaran Tugu Desa Sukaraharja tersebut berlangsung pada Rabu (7/5/2025) kemarin. Sementara sisa pembongkaran tersebut hanya sebuah tulisan Batas Ds Sukaraharja Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya Makarya Mawa Raharja.
Farid Jaelani, Kepala Desa Sukaraharja mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan masukan kepada pengembang untuk bermusyawarah terlebih dahulu bersama Pemerintah Desa.
“Iya, kami padahal sebelumya sudah menyampaikan beberapa kali pada pihak PT UMI untuk bermusyawarah terkait batas desa itu. Namun, mereka mengabaikan,” ungkapnya Jumat (9/5/2025).
Sementara itu, Camat Cisayong Ayi Mulyana Herniwan menyebut kejadian pembongkaran Batas Desa Sukaraharja itu menyalahi aturan. Pasalnya, ada regulasi yang mengatur itu, terutama legal standing tentang batas.
“Intinya tentang kejadian yang terjadi pengrusakan batas wilayah hukum Pemerintahan Desa Sukaraharja dengan Desa Jatihurip seharusnya bisa koordinasi dulu sebelum terjadi pembongkaran,” jelasnya.
Menurutnya, Batas Desa itu menunjukan dan menentukan Batas Pemerintahan dan Wilayah Hukum dan merupakan aset dan kedua belah pihak desa perlu mengetahuinya.
“Jangan sampai melanggar regulasi perundang-undangan, jangan sampai tidak tau menau pihak Pemerintah Desa. Dan tidak ada pemberitahuan juga kepada pihak Kecamatan,” sesalnya.
Pihaknya pun berharap pengembang tersebut agar bisa bersinergi, menjaga kondusifitas keamanan dan menjaga egosentris perusahaan tersebut.
“Bagaimana menjaga kondusifitas di lingkungan wilayah dan Kecamatan Cisayong pada umumnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini turun, belum ada klarifikasi dari pengembang terkait pembongkaran batas tugu perbatasan desa tersebut. (Apip/R6/HR-Online)