harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Dari 13 kasus tersebut, Polres Sumedang mengamankan 17 orang. Salah satu tersangka adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat.
Baca Juga: Polres Sumedang Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Waktu Sepekan, Tiga Tersangka Ditangkap
Para tersangka ini tertangkap di 8 kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Sumedang. Di antaranya Kecamatan Sumedang Utara, Cimalaka, Buahdua, Tanjungsari, Paseh, Jatinangor, Jatinunggal, dan Sumedang Selatan.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, salah satu dari 17 orang tersangka ini, berprofesi sebagai ASN. Ia berperan sebagai perantara maupun kurir dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“ASN ini merupakan sebagai perantara atau kurir. Dan ini bukan ASN asal Sumedang, tapi masih di Jawa Barat,” kata Joko, Rabu (30/4/2025).
Barang Bukti Pengungkapan Kasus Narkotika di Sumedang
Lanjutnya menambahkan, bahwa dari total kasus tersebut, 7 di antaranya berkaitan dengan sabu. Kemudian, 4 kasus terkait peredaran obat farmasi seperti tramadol dan trihexyphenidyl, dan 2 kasus penyalahgunaan psikotropika.
Sedangkan dari 17 tersangka, 10 orang ditangkap terkait sabu masing-masing RDA, CP, AD, RT, IL, IN, DM, DA, GA dan LR. Kemudian, 5 orang terkait obat-obatan sediaan farmasi berinisial AD, AD, O, AS, dan RH.
“Sedangkan 2 orang tersangka penyalahgunaan obat psikotropika yakni EW dan AA,” katanya.
Sementara dari tangan para tersangka kasus narkotika, Polres Sumedang mengamankan barang bukti sabu sebanyak 61,27 gram. Kemudian, 2.541 butir obat sediaan farmasi, masing-masing trihexyphenidyl sebanyak 1.145 butir, obat sediaan farmasi tramadol sebanyak 577 butir, jenis obat DMF sebanyak 870 butir, jenis obat hexsimer sebanyak 30 butir.
Selain itu, barang bukti lainnya, di antaranya berupa bong alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip bening, gunting. Kemudian, lakban, handphone serta uang tunai sebesar Rp Rp 3.212.000, dan dua unit sepeda motor.
“Kami juga mengamankan 165 butir psikotropika,” bebernya.
Modus para Tersangka
Lebih lanjut Kapolres Sumedang mengungkapkan, bahwa peran para tersangka dalam kasus narkotika ini berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai penjual, pengedar, perantara maupun kurir.
Sementara dalam mengedarkan barang haram tersebut, para tersangka memanfaatkan beragam modus. Mulai dari pengiriman melalui titik temu yang ditandai di Google Maps, transaksi langsung (COD). Bahkan, berkomunikasi melalui media sosial seperti WhatsApp, dan Instagram.
“Modus yang para tersangka lakukan antara lain dengan cara transfer. Kemudian dipetakan melalui Google Maps ditandai. Selain itu, juga transaksi tatap muka langsung COD, atau mereka menyimpanya di tempat-tempat tertentu,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang kesehatan, serta Pasal 62 UU RI Tahun 1997, tentang psikotropika.
Baca Juga: Polres Sumedang Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 13 Tersangka Diamankan
Dari hasil pengungkapan kasus narkotika di Sumedang ini, polisi memperkirakan telah menggagalkan peredaran barang haram yang bisa merusak generasi muda hingga 15 ribu jiwa.
“Ini adalah langkah besar dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)