harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengungkap sindikat pencurian alat berat jenis tandem roller (stump). Tiga orang tersangka berhasil ditangkap, sementara satu tersangka lainnya merupakan oknum anggota TNI AU yang kini telah diserahkan penanganannya ke Satpom TNI AU. Hal itu disampaikan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (26/5/2025).
Akmal menyebutkan, para tersangka melakukan pencurian dengan modus mengangkat alat berat yang terparkir di pinggir jalan menggunakan mobil truck crane.
“Para pelaku mengambil satu unit alat berat yang berada di bahu jalan nasional wilayah Cikoneng, Ciamis. Mereka mengangkut alat berat itu dengan menggunakan truck crane dan langsung membawanya pergi,” jelas AKBP Akmal.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga unit tandem roller (stump), satu unit truck crane warna merah, satu tali tie down, dan satu rantai besi. Alat berat tersebut diketahui merupakan milik perusahaan swasta dan instansi pemerintah yang digunakan untuk perbaikan jalan.
Baca Juga: Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Mineral di Cisaga, Polres Ciamis Amankan 2 Orang
Kronologi Pencurian Alat Berat di Ciamis
Akmal menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus ini berasal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pengangkutan alat berat oleh para pelaku. Warga kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.
“Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku di wilayah hukum Polres Kendal, Polres Semarang, dan Polres Pemalang,” tambahnya.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah J (48) dan SMI (44), keduanya warga Kendal yang berperan menaikkan alat berat ke mobil crane, serta YS (43) warga Pemalang yang menerima barang hasil curian. Sementara tersangka keempat, oknum anggota TNI AU, tengah ditangani oleh pihak militer.
“Para tersangka tidak hanya beraksi di Ciamis, tetapi juga melakukan pencurian serupa di delapan lokasi lain di wilayah Jawa Barat, termasuk Cianjur dan Sukabumi. Beberapa alat berat yang dicuri diketahui milik pemerintah,” tegas Akmal.
Dari total sembilan alat berat yang diduga dicuri, baru tiga unit yang berhasil diamankan. Pihak kepolisian masih terus berkoordinasi dengan Polda dan berusaha melacak lima unit alat berat lainnya.
Baca Juga: Bejat, Seorang Pria di Pamarican Ciamis Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Akibat perbuatannya, para pelaku pencurian alat berat di Ciamis tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)