harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial WFP dan AF. Polisi telah menetapkan WFP dan AF sebagai tersangka. Polisi menangkap kedua tersangka di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 7,2 kilogram ganja.
Baca Juga : Hendak Lakukan Transaksi, Kurir Narkoba Dibekuk Polres Cimahi
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengungkapkan pihaknya dapat menggagalkan peredaran ganja sebanyak itu bermula dari laporan masyarakat.
“Setelah mendapat laporan masyarakat, kemudian kami profiling dan mengungkap identitas 2 terduga pengedar ganja, yakni WFP dan temannya AF,” kata Niko, Jumat (2/5/2025).
Menurut Niko, polisi sudah membuntuti dan mengendus gerak-gerik kedua tersangka. “Ketika polisi hendak menangkap, mereka sadar sedang kami buntuti. Lalu berusaha kabur dengan kendaraannya, sambil melaju membuang bungkusan berukuran cukup besar,” tuturnya.
Kemudian, kata ia, pihak kepolisian langsung mengambil dan membuka paketan besar tersebut dan ternyata berisi barang bukti ganja. Paket ganja tersebut, kata Niko, kedua pengedar ini belum sempat mengedarkannya.
“Isinya ganja kering seberat 7,2 kilogram terbungkus rapi dan belum sempat mereka edarkan. Nantinya paketan besar itu mereka recah lagi ke dalam paketan kecil siap edar,” ucap Niko.
Baca Juga : Polisi Ciduk Oknum Ketua Bawaslu Bandung Barat Saat Gelar Pesta Narkoba
Niko melanjutkan, kedua tersangka itu nekad mengedarkan ganja lantaran faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari pengakuan tersangka AF, ia merupakan karyawan sebuah perusahaan jasa ekspedisi bergaji 4 juta rupiah. Namun karena banyak kebutuhan, ia memilih jalan pintas. Satu tersangka lain WFP merupakan pengangguran,” ujarnya.
Polisi menjerat kedua pengedar ganja itu dengan Pasal 114 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika Ayat (1). Ancaman kurungan penjara 5 hingga 20 tahun dan atau denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)