Jumat, Mei 23, 2025
BerandaBerita TerbaruPosan Tobing Gugat Cella Kotak Soal HAKI, Kasasi Jadi Upaya Terakhir

Posan Tobing Gugat Cella Kotak Soal HAKI, Kasasi Jadi Upaya Terakhir

Kisruh antara Posan Tobing dan Cella Kotak akhirnya memasuki era baru. Perebutan hak milik nama band menjadi alasan utama Posan Tobing menggugat Cella Kotak. Gugatan tersebut berawal saat Cella mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama band Kotak tanpa sepengetahuan Posan dan mantan personel lainnya.

Melihat tindakan Cella itu, Posan bersama Pare dan Icez pun merasa geram. Pasalnya, mereka merasa ikut andil mempunyai hak sama atas nama band tersebut. Ketiganya juga mengklaim sebagai tokoh pendiri, sehingga seharusnya ikut terlibat dalam proses pendaftaran HAKI tersebut.

Baca Juga: Sri Sumiarsih Meninggal Dunia, Alami Komplikasi Penyakit

Langkah hukum musisi Indonesia ini diambil sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan haknya bersama mantan personel lainnya. Mereka satu suara ingin keadilan karena pernah menjadi bagian dari perjalanan sejarah Kotak.

Kronologi Perkara Posan Tobing Gugat Cella Kotak 

Posan Tobing mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman pada November 2024 silam. Akan tetapi, gugatan tersebut gagal diterima karena bukan menjadi kewenangan pengadilan tersebut. Hal ini tentu membuat Posan Tobing dan rekan-rekannya harus menelan rasa kecewa.

Namun, ia tak lantas menyerah begitu saja. Kemudian, Posan mengambil langkah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Lagi-lagi hasil banding tersebut tidak membuahkan hasil sesuai harapan  Bahkan lebih nyeseknya, Pengadilan Tinggi Yogyakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman.

Kendati gagal berkali-kali, Posan Tobing dan tim hukumnya tidak kehilangan asa. Mereka terus berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ini merupakan upaya terakhirnya untuk memperjuangkan hak atas nama band Kotak.

Harapan Terakhir Melalui Kasasi

Setelah Posan Tobing menggugat Cella Kotak gagal, harapan terakhirnya adalah melalui kasasi. Drummer berusia 42 tahun itu berharap dapat memenangkan sengketa ini agar haknya dapat terpenuhi.  Besar harapannya agar Mahkamah Agung mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan.

Baca Juga: Darius Sinathrya Berduka, Sang Ayah Meninggal Dunia

Bukti-bukti itu semoga dapat memberi sinar terang untuk menunjukkan bahwa sejarah pendirian band Kotak terdapat peran Posan bersama mantan personel Kotak lainnya. Ia juga berharap MA akan menganggap tindakan Cella melanggar karena wanprestasi atau ingkar janji. 

Perkembangan Update Terkini

Hingga kini, upaya Posan Tobing menggugat Cella Kotak belum mendapatkan putusan final dari Mahkamah Agung. Kedua pihak bersengketa ini masih terus menunggu hasil dari proses kasasi yang diajukan. Tentunya, kasus ini berhasil menyita perhatian publik, khususnya para penggemar band Kotak.

Selain itu, kisruh ini menjadi contoh bagaimana sengketa HAKI dapat terjadi dalam industri musik. Banyak yang menyoroti langkah Posan tersebut. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi para musisi untuk lebih berhati-hati dalam mengelola hak kekayaan intelektual mereka.

Baca Juga: Kabar Duka, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Perlu Anda ingat bahwa permasalahan Posan Tobing menggugat Cella Kotak ini bukan semata-mata tentang perebutan merek Kotak saja. Namun, hal ini juga berkaitan dengan hak dan perjanjian yang dilanggar oleh salah satu pihak. Hingga kini, proses hukum masih terus berlanjut dan menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung. (R10/HR-Online)

Pergerakan Tanah di Ciakar Ciamis, 150 Rumah Warga dan Madrasah hingga Infrastruktur Jalan Terancam

Pergerakan Tanah di Ciakar Ciamis, 150 Rumah Warga dan Madrasah hingga Infrastruktur Jalan Terancam

harapanrakyat.com,- Sejumlah rumah di Dusun Sindangjaya, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis terancam akibat pergerakan tanah. Hal itu terjadi lantaran intensitas hujan yang tinggi...
Ratusan Ekor Ternak Ayam

Air Saluran Irigasi Meluap, Ratusan Ekor Ternak Ayam Milik Warga Kota Banjar Mati Terendam

harapanrakyat.com,- Ratusan ekor ternak ayam milik warga mati terendam air dari luapan saluran irigasi di Lingkungan Awiluar, RT 12 RT 4, Kelurahan Situbatu, Kecamatan...
Batu Besar Menghantam Rumah

Batu Besar Menghantam Rumah Janda di Padaherang Pangandaran, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Batu besar menghantam rumah Isah (58), seorang janda di Dusun Panyutran, RT 06 RW 02, Desa Panyutran, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,...
Kantor ESDM Wilayah VI

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Ribuan Penambang Demo di Kantor ESDM Wilayah VI Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Ribuan warga yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) demo di Kantor ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Wilayah VI Tasikmalaya, Jalan...
Infinix XPad GT Rilis 21 Mei, Tablet Gaming dengan Chipset Snapdragon 888

Infinix XPad GT Rilis 21 Mei, Tablet Gaming dengan Chipset Snapdragon 888

Infinix kembali menggebrak pasar tablet dengan mengumumkan peluncuran produk terbaru pada tanggal 21 Mei 2025 di Malaysia dan memperkenalkan Infinix XPad GT. Sebelumnya, mereka...
Bencana Alam Tanah Longsor

BPBD Ciamis Terima 22 Laporan Bencana Alam Tanah Longsor hingga Banjir

harapanrakyat.com,- BPBD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terima 22 laporan bencana alam tanah longsor, pergerakan tanah hingga banjir akibat hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi...