harapanrakyat.com,- Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri Banjar terkait perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Banjar sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan perkara rasuah yang terjadi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar 2017-2021 tersebut.
Pembina Posnu Kota Banjar Muhlison, mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Banjar untuk menanyakan kelanjutan dugaan perkara korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi.
Selain itu, kedatangannya itu juga untuk meminta penjelasan secara utuh terkait kontruksi hukum perkara tersebut. Selama ini, ia menilai kasus korupsi tersebut belum terang dan tidak transparan.
Termasuk menanyakan terkait Peraturan Walikota Banjar yang mengatur terkait besaran tunjangan rumah dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Akan tetapi, dari hasil audiensi pihak Kejaksaan Negeri Banjar tidak memberikan penjelasan sebagaimana yang diharapkan. Alasannya karena perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Mereka tidak menjawab itu dengan alasan proses penyidikan masih berjalan. Kita juga menghargai itu,” kata Muhlison kepada wartawan usai audiensi, Senin (26/5/2025).
“Cuma masyarakat kan ingin penjelasan agar semua menjadi gamblang. Serta tidak ada dugaan-dugaan yang akhirnya merugikan Kejaksaan itu sendiri,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Menyusul DRK, Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Tersangka Korupsi Tunjangan Rumdin
Pihaknya juga menanyakan terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain seperti TAPD dan appraisal dalam perumusan Perwal sehingga kebijakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Termasuk, meminta penjelasan terkait pasal-pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut. Akan tetapi, pihak Kejaksaan Negeri Banjar tidak memerikan jawaban sebagaimana yang diharapkan.
POSNU Kota Banjar Dorong Kejari Profesional dan Transparan
Meski begitu pihaknya mendorong Kejaksaan Negeri Kota Banjar bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut perkara tersebut. Ia meminta Kejaksaan Negeri Kota Banjar tidak hanya berhenti pada dua tersangka.
“Kita mendorong agar ini tidak hanya selesai pada dua orang tersangka. Kita sebagai masyarakat tentunya juga berharap kejaksaan bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat 24 Mei 2025, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar Ahmad Fahri menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan.
“Penyidikan masih berjalan. Kemudian pemberkasan juga masih berjalan. Terkait dengan materi perkara itu akan dibuka sepenuhnya nanti di persidangan pengadilan,” kata Fahri kepada wartawan.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan perkara rasuah tersebut ia mengatakan, untuk penetapan tersangka harus ada minimal dua alat bukti.
Baca Juga: Kejari Kota Banjar Dinilai Tak Terbuka soal Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD
“Kan sudah kami sampaikan bahwa apabila cukup bukti ya kenapa tidak. Tapi kalau memang tidak ada minimal dua alat bukti ya nggak bisa ditetapkan,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)