harapanrakyat.com,- Dewan Pengawas (Dewas) Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Wilayah V Priangan Timur, Dwi Astuti Apriyani, menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan.
Pernyataan tersebut merespon terkait permasalahan ijazah salah seorang karyawan yang ditahan oleh pihak perusahaan di Kota Banjar.
Dwi mengatakan, terkait permasalahan penahan ijazah karyawan oleh perusahaan, saat ini sudah terdapat Surat Edaran terbaru Nomor M/5.HK.04.00/V/2025 dari Menteri Tenaga Kerja.
Baca Juga: Ijazah Ditahan Perusahaan, Karyawan Mengadu ke Disnaker Kota Banjar
Dengan adanya surat edaran tersebut, perusahaan tidak boleh melakukan penahanan ijazah milik karyawan. Karena ijazah merupakan dokumen hak pribadi dari pemilik ijazah.
Terkait Perusahaan di Kota Banjar, Dewas Ingatkan Jangan Tahan Ijazah Karyawan
Ditanya apakah penahanan ijazah dapat berimbas pada konsekuensi hukum, menurutnya itu bisa saja jika dilaporkan kepada institusi yang berwenang. Karena penahanan dokumen pribadi.
“Jadi dihimbau untuk tidak melakukan penahanan ijazah. Karena ijazah adalah hak pribadi dari pemiliknya,” kata Dwi kepada harapanrakyat.com, Selasa (27/5/2025).
Ia menegaskan, kontrak kerja merupakan bentuk ikatan perdata yang mengikat antara kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).
Sehingga dalam kontrak kerja tidak diperlukan jaminan lain berkaitan dengan dengan dokumen pribadi, seperti ijazah, BPKB atau semacamnya.
“Kontrak kerja saja sudah merupakan ikatan perdata antara kedua belah pihak. Jadi tidak diperlukan jaminan lain seperti ijazah atau semacamnya. Sehingga harusnya tidak ada penahanan ijazah,” tandasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ke lapangan untuk menindaklanjuti adanya permasalahan tersebut. Hal ini untuk memastikan ada tidaknya penahanan ijazah terhadap karyawan yang lain.
“Ini kan ada permasalahan ya, pasti kami tindaklanjuti. Karena kalau ada 1, kemungkinan yang lain juga ada. Rencana besok saya ke Banjar,” katanya.
Sebelumnya, warga Kota Banjar, Riki Andrian, mengadukan PT Arta Boga Cemerlang yang sebelumnya menjadi tempatnya bekerja, ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, karena menahan ijazah miliknya.
Baca Juga: Puluhan Karyawan BRI Cabang Kota Banjar Kena PHK, Mengadu ke Disnaker
Pihak Disnaker Kota Banjar juga telah merespon aduan tersebut dengan menghubungi pihak HRD perusahaan untuk minta penjelasan terkait permasalahan yang terjadi.
Menurut Disnaker, ijazah milik mantan karyawan perusahaan tersebut akan diberikan dalam waktu 2 minggu ke depan. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)