harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyebut, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, diberhentikan. Alasan pemecatan tersebut, karena telah melakukan pelanggaran dan juga kelalaian dalam bertugas.
Baca Juga: BKPSDM Ajak ASN Ciamis Ikuti Seleksi Penghargaan PNS Berprestasi Provinsi Jawa Barat 2025
Hal tersebut Herdiat sampaikan, saat melantik dan mengukuhkan 364 ASN baru di Gedung KH. Irfan Hielmy Ciamis, Senin (26/5/2025). 364 ASN baru tersebut terdiri dari 134 orang PPPK dan 230 orang CPNS atau calon pegawai negeri sipil pada formasi tahun 2024.
“Kedisiplinan itu sangat penting, dan jabatan itu bukan hanya sekadar status saja, tapi ini adalah sebuah amanah tentunya harus dijaga. Maka dari itu, jangan sampai disia-siakan amanah ini,” kata Herdiat.
Herdiat menegaskan, pengangkatan ASN ini merupakan bukti yang nyata atas komitmen Pemkab Ciamis, untuk meningkatkan terhadap kualitas pelayanan kepada publik.
“Jadikan pelayanan terhadap masyarakat itu untuk prioritas yang utama. Pasalnya, masyarakat itu adalah alasan dimana keberadaan kita di lingkungan pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, sambungnya, ASN juga bukan hanya sekadar pegawai saja, melainkan wakil dari pemerintah yang langsung berhadapan kepada masyarakat.
Baca Juga: Waduh, Ratusan ASN Ciamis Tak Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran 2025
Herdiat juga berpesan kepada ASN Pemkab Ciamis yang baru dilantik, untuk profesionalisme ketika dalam menjalankan pada tugasnya. Pasalnya, ASN itu dituntut juga untuk bisa bertanggung jawab. Hal itu sesuai dengan jabatan dan juga kontrak kerjanya.
“Maka dari itu, bekerjalah dengan profesional dan juga agar memahami tugasnya, serta melaksanakannya dengan tanggung jawab,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)