harapanrakyat.com,- Ribuan warga yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) demo di Kantor ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Wilayah VI Tasikmalaya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025).
Massa aksi mendesak percepatan penerbitan dokumen legalitas tambang rakyat, serta kepastian regulasi tambang dalam. Selain itu, mereka juga menuntut Polres Tasikmalaya untuk membebaskan dua penambang emas yang ditetapkan tersangka.
Ketua DPC APRI Tasikmalaya, Hendra Bima mengatakan, keterlambatan penerbitan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk tambang dalam telah menghambat proses legalisasi yang sedang mereka tempuh.
“Pemerintah baru menerbitkan NSPK untuk reklamasi tambang luar. Padahal mayoritas tambang rakyat di sini adalah tambang dalam. Dokumen lingkungan dan teknis kami tertahan karena menunggu regulasi itu,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).
Demo di Kantor ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Penambang Tuntut IPR
Hendra menuntut kepastian waktu penerbitan dokumen teknis dari Kementerian ESDM agar ribuan penambang rakyat bisa memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami berharap tahun ini semua IPR sudah rampung dan dapat diakses oleh seluruh penambang rakyat di Indonesia,” tambahnya.
Hendra juga menyoroti perlakuan hukum yang dianggap tidak adil. Menurutnya, banyak penambang yang sedang berproses untuk legal, namun tetap dikenai sanksi hukum.
“Kami sedang tempuh legalisasi dengan biaya swadaya, tapi malah ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya pendekatannya pembinaan dulu, bukan langsung penindakan,” kata Hendra.
Sementara itu, Kepala Kantor ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucup, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah formalisasi tambang rakyat sejak tahun 2020.
“Formalisasi ini diawali dari permohonan bupati ke gubernur, dan dilanjutkan ke Menteri. Tahun 2022, Keputusan Menteri tentang wilayah pertambangan rakyat (WPR) sudah terbit untuk Tasikmalaya, Sukabumi, dan Bogor,” jelas Pepen.
Menurutnya, wilayah tersebut telah direkomendasikan layak untuk diberikan izin, dan kementerian sudah menerbitkan dokumen pengelolaan WPR pada 2023.
Namun, karena mayoritas merupakan tambang dalam, perlu kajian teknis dan keselamatan tambahan sebelum IPR dapat diterbitkan.
Baca Juga: Tak Terima Penertiban Tambang Ilegal, Penambang di Tasikmalaya Demo
“Kalau tambang permukaan itu tidak masalah. Tapi untuk tambang dalam pelu perhitungan detail. Seperti geometri lubang, kedalaman maksimal, sistem penyangga, ventilasi, dan lain-lain,” terangnya.
Pepen juga menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam. Saat ini sedang dalam tahap pengkajian aspek keselamatan oleh Kementerian ESDM pusat.
“Ini sedang dikaji agar nanti izin yang diberikan benar-benar aman dan sesuai standar,” pungkas Pepen. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)