Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita TerbaruSejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Penyelamat Negara

Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai Penyelamat Negara

Sejarah dekrit presiden 5 juli 1959 ternyata masih menjadi pertanyaan besar. Sehingga penting sekali kita sebagai generasi muda mengetahuinya. Karena memang tepat pada tanggal 5 Juli 1959 tersebut merupakan waktu keluarnya keputusan atau ketetapan dari Presiden Soekarno. Dimana ketetapan tersebut berisi tentang UUD 1945.

Baca Juga: Sejarah Lagu Es Lilin, Cerita Penuh Makna dari Tanah Sunda

Adanya dekrit pada tanggal 5 ini karena gagalnya Badan Konstituante menetapkan pengganti UUD sementara 1950. Sedangkan tujuan adanya dekrit tanggal 5 Juli adalah untuk mengatasi ketidakstabilan politik yang terjadi pada saat itu. Tidak hanya itu saja, dekrit tersebut juga menjadi awal dimulainya sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.

Lalu apa isi dari ketetapan Presiden Soekarno tanggal 5 juli tersebut? Guna menambah wawasan dan ilmu pengetahuan, simak penjelasannya berikut ini

Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Penting

Menurut kamus besar bahasa Indonesia dekrit sendiri mempunyai pengertian sebagai keputusan ataupun ketetapan atau perintah yang berasal dari kepala negara, seseorang yang punya wewenang atau pengadilan. Sedangkan dekrit pertama NKRI itu adalah tanggal 5 Juli 1959. Dikeluarkan oleh Presiden Soekarno sebagai kepala negara. Berisikan tentang sektor pemerintahan maupun politik Indonesia.

Latar belakang yang menjadi sebab mengapa dekrit tersebut ada dan terjadi adalah karena kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru untuk pengganti UUDS 1950. Mengapa UUDS harus diganti? Karena saat penerapan UUDS tersebut sering terjadi pergantian kabinet pemerintah. Sehingga menyebabkan terjadinya ketidakstabilan dalam politik.

Tepat tanggal 10 November 1956 seluruh anggota konstituante berkumpul dan mmenetapkan UUDS baru. Akan tetapi dua tahun setelahnya, tidak ada lagi UUDS yang berhasil ditetapkan sebagai pengganti. Lalu tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno mengutarakan pandangan dan menyarankan untuk kembali menggunakan UUDS 1945. Selanjutnya tanggal 30 Mei 1959 pihak konstituante melakukan voting akan saran dari penggunaan kembali UUDS 1945. Hasil voting tersebut ada 199 orang yang setuju.

Voting Ke-2

Akan tetapi keputusan tidak selesai pada voting pertama saja. Karena memang jumlah orang yang dibutuhkan masih kurang. Sehingga tanggal 1 dan 2 Juni 1959 kembali melakukan voting. Ternyata voting kedua juga tidak berhasil. Menyebabkan konstituante gagal menjalankan tugasnya. Membuat Presiden Soekarno kembali mempertimbangkan matang dan memutuskan keluarnya dekrit presiden.

Baca Juga: Mengungkap Sejarah Pangeran Srindoyo, Sosok Alam Gaib yang Mengalami Proses Pengislaman di Cilacap

Pada intinya, usulan Presiden Soekarno akan penggunaan UUDS 1945 itu ada yang setuju dan tidak setuju. Pada saat itu PKI dan PNI setuju sedangkan partai Masyumi tidak menyetujuinya. Alasan dari Masyumi yang tidak setuju adalah khawatir akan penggunaan kembali UUD 1945 dan terjadi sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin.

Setelah terjadinya perundingan yang panjang namun masih belum ada titik terang. Akhirnya, Presiden Soekarno memutuskan mengeluarkan dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959. Tepatnya adalah pukul 17.00. Ternyata setelah penetapan dekrit tersebut, pemerintahan NKRI menjadi Demokrasi Terpimpin. Jadi, itulah sejarah dekrit presiden 5 Juli 1959.

Isi Ketetapan Presiden

Saat konstituante yang bertugas untuk merumuskan UUD baru namun tidak mencapai kata sepakat. Membuat situasi politik kacau dan tidak stabil. Melihat itu semua tentu Presiden pertama RI tidak diam, ia memutuskan untuk mengeluarkan isi dekrit presiden 1959 sebagai hukum keselamatan bagi negara. Guna mengatasi kondisi buruk yang sedang terjadi tersebut. Jika isi dekrit sudah keluar maka berakhir pula sistem pemerintahan Demokrasi Liberal.

Secara singkatnya isi dari dekrit tersebut adalah pembubaran konstituante, pemakaian kembali UUD 1945 serta penghapusan terhadap UUD 1950. Selain itu dalam dekrit tersebut juga berisi tentang upaya membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan pembentukan dewan pertimbangan agung sementara.

Meskipun sebagai penyelamat negara atas peristiwa yang terjadi berupa ketidakstabilan politik dalam negeri dalam waktu yang panjang. Namun ketetapan ari Presiden pertama RI tersebut juga menjadi peodman yang jelas bagi NKRI. Sehingga bisa memberikan manfaat yang sangat banyak untuk keberlangsungan negara.  

Baca Juga: Sejarah Alun-Alun Kidul Yogyakarta dan Fungsinya pada Zaman Dahulu

Namun adanya sejarah dekrit presiden 5 juli 1959 menyebabkan berbagai dampak. Ada beberapa dampak buruk juga yang terjadi. Yakni pelaksanaan UUD 1945 sebagai pedoman negara tidak konsekuen dan murni. Adanya ketetapan 5 Juli tersebut juga memberi kekuasan yang besar kepada Presiden, MPR dan lembaga tinggi negara lainnya. Selain itu dekrit tersebut juga memberi peluang kepada militer untuk terjun ke politik, menghapus Perdana Menteri dan membentuk DPR gotong Royong. Setelah penetapan dekrit, membuat militer angkatan dasar menjadi kekuatan politik yang disegani masyarakat. Hal tersebut juga semakin terlihat dengan jelas saat masa orde baru. (R10/HR-Online)

Banjir dan Longsor di Sukahening Tasikmalaya, Puluhan Rumah Terendam dan 2 Rusak Parah

Banjir dan Longsor di Sukahening Tasikmalaya, Puluhan Rumah Terendam dan 2 Rusak Parah

harapanrakyat.com,- Bencana banjir dan tanah longsor melanda wilayah Kampung Calincing, Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (19/5/2025) malam. Banjir dan longsor...
Pasca Pembongkaran, Pemkab Pangandaran Fokus Relokasi Pedagang Pasar Wisata, Ini Lokasinya

Pasca Pembongkaran, Pemkab Pangandaran Fokus Relokasi Pedagang Pasar Wisata, Ini Lokasinya

harapanrakyat.com,- Pembongkaran kios di Pasar Wisata Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, hampir rampung. Pasca pembongkaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan fokus soal relokasi pedagang Pasar...
Pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar Berencana Revitalisasi Alun-alun dan Bangun Kawasan Rest Area

Pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar Berencana Revitalisasi Alun-alun dan Bangun Kawasan Rest Area

harapanrakyat.com,- Dalam pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar, Jawa Barat berencana akan merevitalisasi Alun-alun dan Masjid Agung Kota Banjar. Tak hanya itu, pemerintah juga merencanakan...
Nekat Hendak Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya, Seorang Kakek Asal Serang Diringkus Polisi di Minimarket

Nekat Hendak Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya, Seorang Kakek Asal Serang Diringkus Polisi di Minimarket

harapanrakyat.com,- Seorang kakek asal Serang, Banten nekat mengedarkan uang palsu. Pelaku yang berinisial EN (60) membawa 395 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Terungkapnya...
Shabrina Leanor Juara Indonesian Idol 2025, Banjir Hadiah

Shabrina Leanor Juara Indonesian Idol 2025, Banjir Hadiah

Shabrina Leanor juara Indonesian Idol 2025 seketika banjir pujian dan mengundang decak kagum. Hal ini khususnya bagi penggemarnya. Ajang ini sendiri berlangsung haru sekaligus...
Dinas Pertanian Ciamis Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Desa Bendasari

Dinas Pertanian Ciamis Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Desa Bendasari

harapanrakyat.com,- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten  Ciamis, Jawa Barat, menyelenggarakan  Gerakan Pangan Murah (GPM) di Desa Bendasari Kecamatan Sadananya, Senin (19/5/2025). Kepala Dinas...