harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadireja menyentil Kejaksaan Negeri Banjar. Ia menyoroti terkait dugaan korupsi Tunjangan Rumah Dinas (Rumdin) dan Tunjangan Transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021.
Ia menyebut Kejari aneh karena tak mengusut tunjangan rumah dan tunjangan transportasi. Ini merujuk bagi pimpinan dan anggota DPRD sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 69 tahun 2022.
Padahal, menurutnya, besaran tunjangan Rumdin dan transportasi dalam Perwal tersebut jauh lebih besar dari besaran tunjangan sebagaimana Perwal sebelumnya.
“Kenapa Perwal 69 tahun 2022 tidak disentuh sama sekali? Padahal di situ ada sebuah permasalahan. Nominalnya justru lebih besar,” kata Soedrajat yang belum lama ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Banjar kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Besaran Tunjangan Rumdin dan Transportasi DPRD
Ajat juga menyebut, besaran tunjangan rumdin dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar dalam Perwal tersebut cukup besar. Besarannya mencapai hingga Rp 32 juta.
Ia mengungkapkan, dalam Perwal Nomor 69 tahun 2022 tunjangan rumah untuk pimpinan DPRD Kota Banjar sebesar Rp 32.500.000 juta per bulan. Sementara Wakil Ketua Rp 24.100.000 per bulan. Anggota menerima Rp 15.900.000 per bulannya.
Menurutnya, sejak tahun 2020 besaran tunjangan perumahan dan transportasinya selalu naik signifikan. Terakhir, kenaikan besaran itu terjadi pada tahun 2022 menjadi Rp 32 juta.
“Nah, ini ada apa? Situasi seperti apa di Banjar sehingga mengharuskan adanya kenaikan? Besaran tunjangan perumahan itu menjadi signifikan nilainya?” ujar Soedrajat yang juga Aktivis FRDB Kota Banjar.
Lanjutnya berujar, seharusnya penyidik Kejari juga mengusut Perwal Nomor 69 tahun 2022. Standarisasi besaran tunjangan Rumdin DPRD harus memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran serta standar satuan harga di daerah.
Oleh sebab itu, masyarakat masih menyimpan tanda tanya besar kepada Kejari Banjar. Sampai saat ini penyidik tidak menyentuh sama sekali besaran tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar yang diatur dalam Perwal Nomor 69 tahun 2022.
“Nah, ini tugas dari pada penyidik sebetulnya ya untuk bisa membuktikan. Karena jelas acuannya harus memperhatikan asas kewajaran dan kepatuhan, memperhatikan juga standar satuan harga di daerah,” katanya.
“Ini menjadi pertanyaan besar buat kami masyarakat Banjar kenapa Kejaksaan Negeri nggak menyentuh Perwal yang ini,” ujar Ajat Doglo. (Muhlisin/R6/HR-Online)