harapanrakyat.com,- Seorang ayah di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega cabuli anak kandung sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan, aksi bejat pria tersebut sampai 15 kali.
Baca Juga: Bejat, Dua Orang Jadi Korban Dugaan Pencabulan Ayah Tiri di Ciamis
Adapun pria tersebut berinisial S (42), warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Kini tersangka harus mendekam di Mapolres Ciamis.
Awal Mula Kejadian Ayah Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkapkan, awalnya pada tahun 2012, tersangka S menikah dengan E yang merupakan ibu kandung korban. Namun pernikahan tersebut tidak berjalan harmonis, sehingga berujung perceraian.
Kemudian setelah perceraian, korban selalu tinggal bersama ibu kandung. Lalu semenjak tahun 2018, korban tinggal serumah dengan tersangka S.
Pada tahun 2023 lalu atau saat usia korban 10 tahun, tersangka melihat anaknya sedang tidur terlentang. Lalu tersangka menawarkan diri untuk memijat korban.
“Setelah memijat tangan korban, tersangka malah melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian badan sensitif dan intim korban,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025).
Perbuatan ayah yang tega cabuli anak kandung sendiri berlanjut di tahun 2024, ketika korban berusia 11 tahun. Saat itu, tersangka S sedang tidur di ruang tengah bersama korban. Lalu korban meminta untuk menggaruk bagian badan yang gatal.
“Namun tersangka S ini malah melakukan perbuatan cabul. Setelah itu korban sering mengalami perbuatan asusila sebanyak 15 kali oleh tersangka S,” ucap Kapolres Ciamis.
Hukuman untuk Ayah yang tega Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur
Kapolres menyebut, pada tahun 2025 di bulan Mei ini, korban yang berusia 12 tahun memberitahu aksi tersangka S kepada saksi berinisial T. Lalu T memberitahukan hal itu kepada ibu kandung korban. Ibu kandung korban kemudian melaporkan tersangka S ke Polres Ciamis, untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan tersebut, tim lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah itu, membawa tersangka ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Ciamis untuk dipintai keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ucapnya.
Baca Juga: Polres Ciamis Amankan CK, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Atas perbuatannya, ayah yang tega mencabuli anak kandung sendiri dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3, dan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)