harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan berupaya melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 450/Kpts.155.Huk/2011, terkait aktivitas pembangunan kembali tempat peribadatan JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia).
Hal itu sebagai bentuk respon atas audiensi yang dilakukan oleh Aliansi Muslim Kota Banjar, terkait proses pembangunan tempat peribadatan tersebut yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, tempat peribadatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman itu sebelumnya telah disegel pada tahun 2015.
Baca Juga: JAI Perbaiki Bangunan Tempat Peribadatan, Kemenag Kota Banjar: Harus Ikut Aturan
Pembangunan Tempat Peribadatan JAI di Kota Banjar Harus Dihentikan
Wali Kota Banjar, Sudarsono mengatakan, pihaknya sepakat bahwa Perwal tahun 2011 akan ditegakkan melalui pendekatan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar.
“Perwal yang tahun 2011 akan kita tegakan dengan pendekatan. Sekda dan Kemenag memberikan pengertian kepada mereka bahwa Pemkot Banjar masih konsisten untuk penegakan Perwal,” kata Sudarsono, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan, sampai saat ini Perwal Nomor 450/Kpts.155.Huk/2011 tentang Pembekuan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, tidak ada perubahan.
Sudarsono menegaskan, Pemerintah Kota Banjar akan berupaya bagaimana caranya agar aktivitas pembangunan tempat peribadatan JAI itu berhenti.
“Bagaimana caranya, kita akan upayakan supaya aktivitas pembangunan tersebut berhenti. Bentuknya nanti setelah ada pertemuan Pak Sekda dan Kemenag kepada pihak mereka,” terangnya.
Selain itu, pihaknya akan memberikan waktu selama satu bulan untuk menemukan titik temu berkaitan dengan masalah penegakan Perwal, agar Kota Banjar kondusif.
“Kita ingin Kota Banjar ini kondusif. Banjar diberesin sama orang Banjar, kan gitu ya,” ujar Sudarsono.
Pendekatan Persuasif
Terpisah, Ketua Tim Penanganan JAI, Ahmad Fikri Firdaus mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan beberapa komponen masyarakat, pihaknya akan tetap mengawal, menaati, dan melaksanakan apa yang menjadi ketentuan di Kota Banjar.
Ia menyebut, terkait adanya aktivitas pembangunan tempat peribadatan JAI, pemerintah akan melakukan pendekatan secara persuasif, humanis, dan tetap menjaga hak adami dan sipil mereka.
“Kita kembali ke keputusan walikota, itu kan status quo dan tidak ada aktivitas. Tapi masyarakat juga harus menjaga kondusifitas dan ketertiban. Kita harus belajar pada peristiwa yang lalu, jangan sampai itu terulang lagi,” katanya.
Ahmad Fikri juga menjelaskan, jika mengacu pada Perwal dan keputusan walikota tersebut, maka seluruh aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar dibekukan.
“Yang tercatat menurut sumber resmi masih di angka 30 orang waktu itu. Cuma ada informasi yang belum bisa divalidasi sekarang sudah di atas 100 orang,” ungkapnya.
Sebelumnya, tim penanganan JAI sudah melakukan pendekatan kepada jemaat Ahmadiyah, dan mereka sudah memahami hal tersebut.
Baca Juga: Segel Larangan Dibuka Paksa, Pemkab Ciamis Sesalkan Aksi Jemaat Ahmadiyah
“Kalaupun tidak sepaham dan sepakat, pakai jalur resmi saja PTUN. Artinya kita hanya menegakkan Perwal saja,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan SKB, Peraturan Gubernur yang dikuatkan dengan adanya Fatwa MUI bahwa Jemaat Ahmadiyah dinyatakan sesat.
“Karena tafsiran mereka bahwa penutup nabi itu bukan kanjeng Nabi Muhammad SAW, tapi ada yang bernama Mirza Ghulam Ahmad. Tapi saya konfirmasi ke mereka itu bukan nabi, tetapi Imam Mahdi yang saat ini sudah hadir,” pungkas Ahmad Fikri Firdaus. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)