harapanrakyat.com,- Polres Garut Polda Jabar berhasil mengamankan 2 kurir dan 1 pengedar serbuk haram jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 1 paket sabu bersama alat hisap. Para pelaku kini digelandang ke Mapolres Garut guna kepentingan pengembangan.
Masing-masing yang diamankan polisi berinisial TF (42), GW (38) dan RE (42). Proses penangkapan petugas berawal dari pria berinisial TF dan GW yang diciduk di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Baca Juga: 23 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, 3 Diantaranya Wanita
Polres Garut Amankan 2 Kurir dan 1 Pengedar Sabu
Keduanya kemudian diinterogasi dan menyebut nama RE, yang mana kedua pelaku tersebut merupakan kurir yang diperintah oleh RE.
“Penangkapan pertama dilakukan sekitar Jalan Soekarno-Hatta wilayah Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Garut. Dari tangan pelaku TF dan GW, polisi menyita 1 paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok. Mereka mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh pelaku utama RE,” terang Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Rabu (21/5/2025).
Pengembangan selanjutnya dilakukan di Jalan HMS Mintareja wilayah Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Polisi menggerebek kediaman RE dan menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika. Seperti timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dan plastik kemasan.
“Dalam hasil interogasi, RE mengakui bahwa sabu yang disita dari kedua rekannya merupakan miliknya. Ia juga mengaku sudah empat kali mendapat sabu dari seseorang bernama Abang yang masih DPO untuk diedarkan kembali,” tambahnya.
Baca Juga: Hendak Lakukan Transaksi, Kurir Narkoba Dibekuk Polres Cimahi
Pelaku RE juga mengaku, dari setiap transaksi 5 gram sabu kepada konsumen, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 2,5 juta. Kini ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Garut guna kepentingan pendalaman.
“Dari aktivitasnya ini meraup keuntungan hingga Rp 2,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual. Ketiga pelaku juga mengakui mengkonsumsi sabu secara gratis sebagai bentuk imbalan,” pungkasnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)