harapanrakyat.com,- Tiga warga Tasikmalaya, Jawa Barat jual bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ke luar daerah, nahas aksi ketiganya berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut diamankan, saat hendak mengangkut solar menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Rencananya solar tersebut akan dijual ke luar daerah.
Baca Juga: Bejat, Paman Setubuhi Keponakan di Tasikmalaya karena Kesal Ibu Korban Cerewet
Ketiga warga Tasikmalaya yang jual BBM subsidi jenis solar tersebut yakni T selaku pemilik perusahaan sekaligus pemilik kendaraan. Kemudian R selaku sopir dan MH kernet truk. Ketiganya ditangkap di kawasan Jalan Raya Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruq Rozi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka utama yang merupakan pemilik usaha.
“Modus yang digunakan para pelaku yakni, membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM kemudian dipindahkan ke truk tangki berkapasitas 8.000 liter untuk dijual kembali di wilayah Sumedang,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga: Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup Total Akibat Longsor
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, yang mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, serta pasal 55 dan 47 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)