Senin, September 8, 2025
BerandaBerita Tasikmalaya32 Paket Sabu Gagal Beredar di Tasikmalaya, Keburu Polisi Ringkus Pengedarnya

32 Paket Sabu Gagal Beredar di Tasikmalaya, Keburu Polisi Ringkus Pengedarnya

harapanrakyat.com,- Puluhan paket sabu gagal beredar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pasalnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tasikmalaya, keburu meringkus seorang pemuda inisial JS (32), yang hendak edarkan sabu tersebut.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tasikmalaya, Modus COD-Tempel

Setelah meringkus, polisi menemukan 32 paket sabu siap edar dengan total berat 24 gram dari tangan tersangka. Sementara untuk transaksinya, pengedar sabu ini menggunakan maps dan tanpa tatap muka dengan calon konsumennya.

“Antara pelaku dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung. Tersangka gunakan teknologi maps dalam jual beli sabu. Tersangka hanya mengirimkan peta koordinat tempat lokasi sabu,” jelas Kasatres Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah Jumat (13/6/2025).

Lanjutnya menuturkan, bahwa pelaku mengedarkan sabu seorang diri. Sedangkan untuk memperoleh sabu, tersangka mendapatkannya dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Setiap paket sabu ia dapatkan seharga Rp 1,5 juta.

“Sedangkan dari tangan tersangka kita menemukan barang bukti berupa 32 paket sabu siap edar dengan total berat 24 gram, yang gagal beredar di Tasikmalaya,” tuturnya.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Amankan Lansia Pengedar Narkoba

Pihaknya akan terus berupaya melakukan pencegahan dan penindakan kepada para pengedar sabu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

“Tersangka inisial JS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

BERITA TERBARU