harapanrakyat.com, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, DPRKPLH, BPOM, DPMPTSP, dan Polres Ciamis melakukan pertemuan dengan 60 pengusaha Gula Coklat Sukrosa (GCS) yang berada di Kecamatan Lakbok, Selasa (3/6/25).
Kepala DKUKMP Ciamis Asep Khalid melalui Kabid Industri Dini Kusliani mengatakan, Kecamatan Lakbok merupakan sentra GCS. Saat ini, pelaku usahanya mencapai 60. Karena itu, untuk memastikan kualitas agar bisa lebih berdaya saing, pihaknya pun melakukan pembinaan. Pembinaan dilakukan baik dari sisi legalitas serta kualitas produksi gula coklat sukrosa.
Dini menyebut, ada beberapa evaluasi dalam pertemuan itu, yakni masih adanya pengusaha yang belum memiliki PIRT. Kemudian mereka juga masih ada yang belum mencantumkan bahwa produknya itu adalah jenis GCS.
“Komposisi pembuatan GCS juga harus sesuai aturan BPOM. Terakhir, masih adanya pengusaha membuang sisa hasil produksi gula ke sawah,” terangnya.
Dengan kondisi begitu, pihaknya pun meminta agar para pengusaha memahami aturan dan mematuhinya. Sehingga produk tersebut tidak menimbulkan bahaya kesehatan bagi konsumen.
“Saat ini kita sedang mengajukan surat edaran terkait standarisasi industri Gula Coklat Sukrosa. Sehingga para pelaku usaha mengetahui aturan-aturan dari segi keamanan pangan, pengemasan maupun segi legalitas usahanya,” pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online)