harapanrakyat.com,- Satu dari empat jagoan kampung yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi setelah buron 5 bulan. Anggota Polres Garut menangkap pelaku penganiayaan berinisial CP (30) pada Senin (23/6/2025).
Sebelumnya CP kabur usai menganiaya warga bernama Roni (24) warga Panyosogan, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu. Roni dianiaya pelaku pada 16 Januari 2025 lalu memakai benda tumpul.
“Tersangka CP diduga melakukan aksi pengeroyokan bersama rekannya yang terjadi Kamis, 16 Januari 2025 lalu. Kejadiannya di Kampung Panyosogan, Desa Wanakerta, Cibatu. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka berat akibat penganiayaan secara bersama-sama oleh pelaku dan rekan-rekannya memakai tongkat kayu dan juga senjata tajam,” ujar Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut,
Adi mengatakan polisi saat ini fokus untuk mencari para pelaku lainnya yang saat ini masih buron. Menurut Adi, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cidera serius dari mulai kepala, tangan dan juga kaki.
Baca Juga: 23 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, 3 Diantaranya Wanita
“Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka cukup serius pada bagian kepala, wajah, tangan, dan kaki. Kami tentunya akan terus memburu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Saat ini pelaku CP masih dalam pemeriksaan di unit Jatanras Polres Garut. Untuk motif pelaku nekat menganiaya warga Garut tersebut masih digali petugas, guna membongkar tujuan para pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)