harapanrakyat.com,- Dokter Erwin M Thamrin, pemilik Klinik Syaibah di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran,, Jawa Barat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis guna mencari keadilan hukum atas laporan pidana yang dinilainya tidak berdasar. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara: 10/Pdt.G/2025/PN.Cms.
Langkah hukum ini diambil setelah ia dilaporkan ke Polres Pangandaran oleh seseorang berinisial H, warga Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih. Erwin dituduh telah mempekerjakan tenaga medis tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
“Saya dituduh melanggar Pasal 442 Undang-Undang Kesehatan karena mempekerjakan seorang dokter perempuan berinisial S di Klinik Syaibah. Padahal, dokter S tidak pernah menjalankan praktik kedokteran di klinik saya,” jelas dr. Erwin kepada Harapanrakyat.com, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, dokter S hanya menjabat sebagai penanggung jawab manajemen di Klinik Syaibah Pangandaran. Bahkan ia telah mengundurkan diri sejak 20 Januari 2024, menjelang masa berakhirnya STR pada 25 Januari 2024.
“Sejak pengunduran dirinya, dokter S tidak lagi terlibat dalam manajemen maupun aktivitas klinik. Tuduhan ini sangat tidak berdasar,” tegasnya.
Dokter Dilaporkan ke Polisi, Klinik Syaibah Pangandaran Tutup
Lebih jauh, dokter Erwin mengaku prihatin karena akibat persoalan ini, Klinik Syaibah yang sudah melayani masyarakat sejak 2012 harus tutup sementara. Alhasil akses masyarakat terhadap layanan kesehatan menjadi terganggu.
“Ini sangat kontras dengan semangat pemerintah yang justru mendorong peningkatan akses layanan kesehatan, terutama di daerah yang fasilitasnya masih terbatas,” tambahnya.
Ia menekankan, niatnya sejak awal hanya untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau. Jika memang ada kendala administratif, lanjut Erwin, seharusnya pihak terkait seperti Dinas Kesehatan Pangandaran bisa turut membantu mempercepat proses penyelesaiannya. Ia pun menyayangkan laporan atas dirinya
“Saya berharap tidak ada lagi hambatan birokrasi yang justru merugikan masyarakat. Klinik ini sangat dibutuhkan,” ujar dr. Erwin.
Sementara itu, kuasa hukum dr. Erwin, Didik Puguh Indarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk menegakkan hak kliennya sebagai dokter yang memiliki STR dan SIP resmi.
“Saat ini klien kami sedang mencari keadilan melalui jalur hukum agar hak dan profesinya sebagai dokter terlindungi secara sah,” jelas Didik.
Baca Juga: Bupati Pangandaran Ungkap Capaian 100 Hari Kerja: Saya Bukan Wonder Woman yang Sakti Mandraguna
Sementara itu hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun dari kepolisian. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)