harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan seorang nenek di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis pada Selasa (3/6/2025).
Adapun identitas tersangka sendiri yakni MSA (19) sedangkan korban CC (60) yang mana korban ini merupakan nenek dari tersangka. Sementara Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan tersangka MSA di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal mengatakan, penangkapan tersangka ini setelah MSA melakukan pembunuhan pada Minggu (1/6/2025) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka membuang jasad korban di sekitar tepi jurang dekat area pemakaman.
“Setelah membuang jasad korban, tersangka awalnya melarikan diri ke wilayah Limbangan, Kabupaten Garut. Menginap satu malam di sana di salah satu rekan tersangka,” kata Kapolres dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (3/6/2025).
Kemudian, lanjut Kapolres, pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025, tersangka bergerak ke wilayah Garut. Akhirnya tim pun berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 12.00 WIB siang pada hari Rabu tadi.
“Awal pelaporan warga kepada kami itu hari Senin pukul 09.00 WIB, dan tadi pagi kami bisa mengungkap dan menemukan korban pukul 08.45 WIB lalu tersangka kita amankan pukul 12.00 WIB di Garut,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan pendalaman, tersangka itu kebingungan harus pergi kemana lagi setelah melakukan dugaan pembunuhan tersebut.
Atas perbuatanya, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. “Kemudian pasal kedua yakni pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online)