harapanrakyat.com,- Ribuan lulusan PPPK terbaru di Garut, Jawa Barat tengah dilanda was-was menunggu pencairan gaji ke-13 tahun 2025. Kabarnya mereka hanya akan menerima Rp 500 ribu saja, atau tidak sesuai gaji pokok sebesar Rp 3,2 juta.
Kabar mengenai pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 500 ribu itu kini sudah ramai dibahas oleh lulusan PPPK 2025. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Garut membayar full gaji ke-13 tanpa ada hitungan 2 per 12.
“Ada edaran dari BPKAD bahwa gaji ke-13 PPPK itu terhitung yang kurang 1 tahun hitungannya 2 per 12. Hitunganya itu besaranya kurang lebih Rp 500 ribu, kami juga belum tahu itu diambil dari hitungan apa. Sementara Perbup tidak bicara itu, kawan-kawan PPPK juga terkejut dengan adanya pembayaran gaji ke-13 terhitung angkanya hanya Rp 500 ribu,” tutur Usep Budi Setia, salah seorang PPPK lulusan terbaru di Garut, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: Gagal Dilantik, 1.600 Lulusan PPPK dan CASN Garut Demo
Lulusan PPPK Terbaru di Garut Tunggu Keputusan Dinas
Meski belum cair, namun gaji ke-13 sangat dinanti oleh mereka karena dianggap sebagai pendapatan tambahan untuk keperluan rumah tangga.
Usep juga mengatakan, untuk lulusan PPPK terdahulu dibayar sepenuhnya. Jika mereka PPPK golongan sarjana, maka akan mendapat gaji ke-13 sebesar Rp 3,2 juta sampai 3,3 juta.
Dengan adanya perbedaan pembayaran gaji ke-13 PPPK lama dan PPPK baru, hal itu dianggap membeda-bedakan status pegawai pemerintah.
“Untuk sementara ini kita menunggu keputusan dari dinas masing-masing. Aturannya seperti itu atau kembali ke semula. Pembayaran gaji ke-13 PPPK yang tahun sebelumnya full, tidak ada potongan. Untuk satu kali gaji yang golongannya sarjana Rp 3,2 juta sampai Rp 3,3 juta, itu semua full dikasih. Nah, untuk gelombang PPPK lulusan terbaru katanya rencananya hanya Rp 500 ribu saja,” ungkapnya.
Usep dan rekan-rekan sesama PPPK lulusan baru kini tengah mempelajari aturan atau regulasi mana yang digunakan Pemda Garut, untuk mengalokasikan pembayaran gaji ke-13 terbaru.
Baca Juga: Aturan Baru Kewajiban Kerja dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Sehingga ribuan PPPK lulusan terbaru bisa mengerti jika memang Pemda Garut membayar gaji ke-13 hanya Rp 500 ribu.
“Saya juga tidak tahu aturannya dari mana. Dalam Perbup yang saya baca tidak seperti itu, kita belum pertanyakan itu ke Pak Sekda. Kami menunggu dari keuangan dinas masing-masing,” jelasnya.
Diketahui lulusan PPPK terbaru di Garut mencapai 1.700 orang. Ada kemungkinan mereka merasa keberatan dengan nilai gaji ke-13 sebesar Rp 500 ribu karena merasa dibedakan dengan gaji ke-13 PPPK lama. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)