harapanrakyat.com,- Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II kini masih menunggu hasil pengumuman kelulusan. Lantas kapan hasil seleksi pegawai PPPK tersebut diumumkan?
Baca Juga: BKPSDM Ciamis Pastikan Seleksi PPPK Tahap Kedua Berjalan Sesuai Prosedur
Sebelumnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tengah melaksanakan seleksi kompetensi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Formasi Tahun 2024 Tahap II. Seleksi tersebut berlangsung Minggu hingga Rabu, 11-14 Mei 2025 lalu. Adapun jumlah peserta sebanyak 1.703, yang lolos seleksi administrasi pasca masa sanggah.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2
Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan, peserta yang hadir sebanyak 1.670 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 33 orang.
Sebagaimana diketahui, total formasi PPPK Pemerintah Kabupaten Ciamis Formasi Tahun 2024 sebanyak 150. Rinciannya, sebanyak 134 formasi dari hasil kelulusan seleksi PPPK Tahap I. Sedangkan sisa kebutuhan 16 formasi tidak terisi, dan kemungkinan dapat terisi dari hasil seleksi PPPK Tahap II.
Formasi tidak terisi di antaranya Dokter Spesialis 3 formasi, Dokter Gigi 5 formasi, Nutrisionis 4 formasi. Kemudian, Tenaga Sanitasi Lingkungan 2 formasi, Tenaga Guru 1 formasi, serta Tenaga Teknis Penyuluh Lingkungan Hidup 1 formasi.
Sementara untuk pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II ini, sesuai jadwal yaitu pada tanggal 16 Juni sampai 25 Juni 2025. Hal itu sesuai dengan surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, tanggal 20 Mei 2025.
Peserta nantinya melihat pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II melalui laman resmi SSCASN BKN.
“Kami berharap semoga sisa formasi dapat terisi. Mengingat kebutuhan yang masih kosong sangat diperlukan, di antaranya pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan di Kabupaten Ciamis,” harapnya Selasa (10/6/2025).
Lanjutnya menambahkan, bahwa bahwa dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, maka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: BKPSDM Ciamis Umumkan Jadwal Terbaru Tes Seleksi PPPK Tahap II
Hal tersebut berdasarkan KepmenpanRB Nomor 347/2024, tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 diktum ketiga puluh tiga.
“Untuk petunjuk teknis pelaksanaan PPPK Paruh Waktu, kami masih menunggu ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, dalam hal ini KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)