harapanrakyat.com,- MH (22), seorang mahasiswa di Garut, Jawa Barat, terpaksa dicokok polisi setelah kedapatan membawa ganja sintetis. Mahasiswa tersebut kini harus digelandang ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil interogasi awal, MH mengaku mendapatkan barang haram tersebut setelah bertransaksi lewat media sosial Instagram.
“Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. Pelaku berinisial MH, seorang mahasiswa warga Kecamatan Cibiuk. Pelaku diamankan petugas di wilayah Desa Cibiuk Kidul,” kata Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, Sabtu (7/6/2025).
Dari tangan pelaku yang kedapatan membawa ganja sintetis, polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.
Baca Juga: Tiap Transaksi 5 Gram Sabu Raup Cuan Rp 2,5 Juta, Polres Garut Amankan 2 Kurir dan 1 Pengedar
Lebih lanjut Adi menjelaskan, mahasiswa ini mendapatkan ganja sintetis melalui akun Instagram bernama “Space.Notles”. Selain dikonsumsi sendiri, ganja terbuat dari zat kimia itu juga berniat diedarkan oleh pelaku.
Meski barang bukti yang pelaku bawa hanya sebanyak 1 paket ganja sintetis, namun penyalahgunaan narkotika yang pelaku lakukan jelas berniat menjadi pengedar kecil-kecilan.
“Hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan, saat diamankan pelaku berada di lokasi dengan barang bukti lengkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang dan jaringan distribusinya,” terang Adi.
Untuk proses pengambangan, kini mahasiswa yang kedapatan membawa ganja sintetis itu diamankan Satuan Reserse Narkoba di Mapolres Garut. Polisi menduga ada aktor lain yang terlibat dalam penyedia zat haram tersebut hingga bisa berada di tangan seorang mahasiswa. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)