harapanrakyat.com,- Capaian target pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Ciamis baru 38 persen sampai 2 Juni 2025. Padahal saat ini memasuki pertengahan tahun bertepatan dengan menjelang hari jadi ke 383 Kabupaten Ciamis pada 12 Juni 2025. Dalam hari jadi, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sudah menyiapkan penghargaan atau reward untuk desa yang lunas PBB sesuai kategori target.
“Target PPB Ciamis tahun 2025 Rp 25,8 miliar, sampai 2 Juni baru mencapai Rp 9,9 miliar atau 38 persen,” ujar Kepala Bapenda Ciamis Aef Saefulloh melalui Sekretaris Bapenda Ciamis Angga Gustiana Yusman, Kamis (5/6/2025).
Meski demikian, Angga menyebut ada 47 desa yang langsung melunasi PBB sesaat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Desa tersebut sebelumnya telah menjalankan program bumbung untuk PBB.
“Program bumbung tersebut jadi solusi 47 desa di Ciamis dalam melunasi PBB. Sesudah seharusnya Pemkab memberikan penghargaan,” ucapnya.
Angga menyebut, bumbung warga tersebut tak hanya untuk bayar PBB, namun digunakan juga untuk membayar pajak kendaraan. Masyarakat tentunya tidak akan kesulitan untuk melunasi kedua pajak tersebut.
Baca Juga: Strategi Bapenda Ciamis untuk Optimalisasi PAD dari PBB-P2
Untuk mengapresiasi desa yang telah melunasi PBB, Pemkab Ciamis telah menyiapkan reward sepeda motor. Reward capaian PBB itu diserahkan saat upacara peringatan Hari Jadi Ciamis.
“Kami mengapresiasi terhadap desa yang telah melunasi langsung PBB saat menerima SPPT. Mereka mayoritas dari desa yang melaksnakanan kegiatan bumbung. Harapannya, semua desa menerapkan program tersebut tentunya target PBB bisa cepat terealisasi sekaligus meringankan masyarakat,” katanya.
Soal pembahasan perubahan Perda tentang pajak dan retribusi di DPRD, menurut Angga, hal itu sebagai realisasi hasil evaluasi dari Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu RI. Dalam evaluasi itu ada penyesuaian, menekankan pada pengelompokan dan penyempurnaan dalam Perda. Tarif PBB P2 disederhanakan yang awalnya dua tarif menjadi singel tarif 0,22 persen untuk seluruh NJOP. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)