harapanrakyat.com,- Oknum dokter kandungan inisial MSF mengaku khilaf saat melakukan pencabulan kepada pasien ibu hamil di Garut, Jawa Barat. Kalimat khilaf itu terlontar ketika MSF diperiksa jaksa pidana umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
MSF, oknum dokter kandungan tersangka pencabulan terhadap pasien ibu hamil di Garut, Jawa Barat, resmi jadi tahanan Kejaksaan. Sebelumnya penyidik kepolisian melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Garut. Sebelum dijebloskan di tahanan, MSF menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang jaksa pidana umum.
Ada empat orang jaksa termasuk Kepala Kejari Garut, yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pemeriksaan awalnya dilakukan secara terbuka, namun karena kuasa hukum tersangka keberatan, sehingga pemeriksaan dilakukan tertutup.
Pasca memeriksa MSF, Kepala Kejari Garut menyatakan motif pelaku nekat melakukan pelecehan terhadap para korban ibu hamil di tempat prakteknya. Motif yang disebut tersangka yaitu hanya kalimat khilaf.
“Tahap dua di kejaksaan perkara pencabulan oknum dokter, yang kita limpahkan ke persidangan nanti kita menunggu penetapan sidang dari pengadilan. Motifnya khilaf, ya berdasarkan keterangan, nanti di persidangan kita perjelas,” kata Helena Octavianne, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (11/6/2025).
Oknum Dokter Kandungan yang Cabuli Ibu Hamil di Garut Diperiksa Kejaksaan
Sebelum memberikan keterangan kepada awak media, Helena dan tim jaksa lain secara bersamaan melakukan klarifikasi kepada tersangka, termasuk bertanya detail kronologis insiden pelecehan. Awalnya para awak media diperbolehkan melakukan pengambilan visual termasuk dokumentasi, tetapi kuasa hukum tersangka keberatan karena kasus asusila pemeriksaan perkaranya harus tertutup, kecuali putusan pengadilan.
“Tadi kami merasa keberatan saat pemeriksaan, karena ini menyangkut perkara asusila jadi secara hukum acara harus tertutup. Sama nanti di persidangan juga akan tertutup untuk umum, kecuali untuk putusan,” kata Firman, kuasa hukum tersangka.
Baca Juga: Harap-Harap Cemas, Ribuan Lulusan PPPK Terbaru di Garut Dapat Gaji ke-13 Hanya Rp 500 Ribu
Kasus pencabulan yang dilakukan oknum dokter kandungan di Garut sempat menyita perhatian publik. Pasalnya dokter cabul tersebut melakukan aksinya saat praktek terhadap pasien ibu hamil. Perkaranya kini sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, proses sidang pun kini tinggal menghitung hari. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)