harapanrakyat.com – Penerapan jam malam bagi para pelajar di Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah diberlakukan oleh petugas gabungan Sat Pol PP dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Garut mengaku secara juknis pelanggar akan dibawa ke barak militer atau tidak pihaknya masih menunggu regulasi dari Disdik.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Garut, telah menerima instruksi khusus terkait penerapan jam malam bagi pelajar yang masih keluyuran lebih dari pukul 21.00 WIB. Pihaknya akan menjaring para pelajar apabila kedapatan masih di luar rumah di jam malam.
“Penerapan jam malam bagi pelajar sudah diberlakukan, yang menyusun juknis memang Dinas Pendidikan. Kita rutin hanya patroli ditambah ada jam malam bagi siswa,” kata Basuki Eko, Kasat Pol PP Garut, Rabu (4/6/2025).
Pol PP Garut memiliki tugas tambahan harus mempunyai serta standar operasional dalam rangka menjaring siswa yang masih tidak menaati aturan jam malam. Eko menambahkan, jika ada pelajar yang terjaring maka mereka akan dibawa ke kantor Sat Pol PP. Kemudian orang tua akan dihubungi, dan wajib datang untuk menjemput anaknya yang terjaring.
Baca Juga: Polres Garut Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar, yang Keluyuran Siap-siap Diciduk
“SOP untuk Pol PP seperti biasa hanya ditambah dengan patroli jam malam. Anak -anak yang diduga pelajar maka kita himpun. Apabila pelajar harus dibawa keluarganya dengan membawa kartu keluarga,” jelasnya.
Basuki Eko juga menegaskan, untuk juknis aturan jam malam masih digodok oleh Dinas Pendidikan. Pol PP hanya melaksanakan tugas lapangan dalam rangka menyisir tempat-tempat yang biasa dijadikan kumpul pelajar pada malam hari.
“Misal ada pelajar sedang main atau sedang minum minuman beralkohol tetap kita ambil, lalu harus dibawa oleh orang tuanya. Termasuk ada arahan,” tegasnya.
Belum diketahui aturan lanjutan terkait jam malam bagi pelajar Garut. Pol PP Garut belum menerima juknis resmi dari Disdik Kabupaten terkait lanjutan penanganannya. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)