harapanrakyat.com,- Adanya Peraturan Nomor 4/2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2024 menjadi kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, aturan baru tersebut mengubah pola periodisasi kenaikan pangkat untuk para ASN.
Baca Juga: BKPSDM Ciamis Lakukan Monitoring dan Evaluasi Disiplin ASN
Sebelum adanya Peraturan Nomor 4/2023, kenaikan pangkat dalam setahun hanya 2 periode saja, yakni di bulan April dan Oktober. Namun dengan adanya peraturan baru tersebut, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menetapkan bahwa kenaikan pangkat akan dilakukan 6 kali dalam setahun. Periodenya yakni 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, serta 1 Desember.
Proses Kenaikan Pangkat ASN Ciamis Periode Juni 2025
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, S.STP, M.Si, mengatakan, bahwa Pemkab Ciamis berkomitmen untuk mengembangkan dan meningkatkan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprestasi. Kenaikan pangkat ini dalam rangka meningkatkan motivasi dan kinerja PNS.
“Kami sudah memfasilitasi proses kenaikan pangkat ASN sampai dengan bulan Mei 2025, dan untuk periode 1 Juni 2025,” katanya Rabu (11/6/2025).
Lanjutnya menambahkan, bahwa pihaknya selaku pengelola kenaikan pangkat di lingkup Pemkab Ciamis pada periode 1 Juni 2025, sudah memproses usulan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun usulan tersebut sebanyak 83. Rinciannya, untuk golongan III/d ke bawah adalah 42 usulan, Golongan IV/a-IV/b adalah 11, dan Golongan IV/c ke atas 30 usulan.
“Alhamdulillah usulan kenaikan pangkat periode 1 Juni 2025 di lingkungan Pemkab Ciamis yang disampaikan ke BKN melalui aplikasi SI-ASN sebanyak 83, dapat diproses sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, bahwa hasil seluruh usulan tersebut memenuhi syarat dan telah mendapat persetujuan teknis BKN. Selain itu juga, telah terbit keputusan kenaikan pangkat untuk para ASN.
Baca Juga: Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kadisdukcapil, Ini Pesan Sekda Ciamis
Selain periode 1 Juni 2025, BKPSDM Ciamis juga sedang melakukan proses usulan kenaikan pangkat untuk Periode Agustus 2025 sebanyak 15 usulan.
“Target SK dapat didistribusikan sebelum tanggal 1 Agustus 2025. Sehingga diharapkan pada tanggal 1 Agustus untuk para ASN proses penggajian sudah bisa disesuaikan,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)