harapanrakyat.com – Pemkot Bandung memastikan ketersediaan gas melon di Kota Bandung, Jawa Barat, aman. Terlebih dengan adanya penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji bersubsidi ini yang resmi berlaku serentak di wilayah Bandung Raya. HET gas bersubsidi ini yakni Rp 19 ribu per tabung.
Baca Juga : Gas Melon di Maleber Bandung Meledak, Empat Orang Jadi Korban
Penyesuaian HET gas elpiji 3 kilogram tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 540.11/Kep.823-Disdagin/2025 terkait harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan.
“Menurut data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, stok gas melon aman. Jadi semuanya lancar dan masyarakat tidak usah panic buying,” ungkap Farhan, Selasa (17/6/2025).
Kendati demikian, ia mengakui dalam beberapa waktu terakhir distribusi gas melon di Kota Bandung sempat mengalami hambatan. Salah satu penyebabnya karena ulah spekulan yang sengaja menahan barang, untuk mengambil keuntungan dari gejolak harga.
“Memang rada seret-seret sedikit, karena pasti ada spekulan yang menahan barang. Kita sedang operasi sekarang untuk memastikan bahwa spekulan itu segera melepaskan barangnya. Kalau ada yang nahan, maka kita sikat,” ujarnya.
Ia menerangkan, Pemkot Bandung lebih fokus menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi gas melon ini. Sebab yang paling penting bagi masyarakat adalah kepastian ketersediaan dan bukan semata soal harga.
“Ini merupakan upaya kita untuk mengendalikan inflasi bukan cuma soal harga, tapi yang paling penting distribusinya juga. Karena bagi warga itu, berapa pun harganya, yang penting barangnya ada,” katanya.
Baca Juga : LPG Langka di Cimahi, Pemkot Ultimatum Pangkalan Tidak Menaikan Harga Jual
Dalam mengantisipasi kelangkaan dan mencegah permainan harga di lapangan, Pemkot Bandung akan melakukan patroli dan pengawasan distribusi setiap hari. Oleh karena itu, Farhan memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap para penimbun yang merugikan masyarakat.
“Untuk pasokan (gas melon di Kota Bandung), insyaallah aman. Kita pastikan spekulan tidak boleh menahan barang. Kalau ada yang menimbun barang, kita tindak tegas,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)