harapanrakyat.com – Pemkot Bandung, Jawa Barat, akan menindak tegas pelaku praktik pungli dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Baca Juga : Waduh! Website SPMB Sempat Mengalami Gangguan di Hari Pertama, Begini Penjelasan Disdik Jawa Barat
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan pihaknya tidak akan segan memproses secara pidana pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap.
“Jadi kalau baru indikasi (pungli SPMB), maka akan kami beri peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terbukti ada transaksi, maka langsung proses pidana,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (12/6/2025).
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan para orang tua murid untuk tidak tergoda memberi uang kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Terutama oknum yang mengaku bisa meloloskan anak ke sekolah tujuan. Sehingga semua proses pendidikan harus bebas dari praktik-praktik korupsi.
“Maka yang pidana itu bukan hanya yang menerima, tapi juga yang memberi. Jadi orang tua jangan pernah coba-coba (lakukan praktik pungli SPMB),” ujarnya.
Farhan mengatakan nilai pungli yang terindikasi berada pada kisaran Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per kursi.
Baca Juga : Tes SPMB 2025 Online, Disdik Jabar: Siswa Wajib Bawa HP atau Laptop Sendiri
Terkait investigasi, lanjutnya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa membocorkan nama sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat. “Kita belum bisa buka detailnya, karena ini sedang berjalan. Tapi jumlahnya cukup signifikan,” katanya.
Ia menerangkan Pemkot Bandung terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses ini berjalan adil dan transparan.
Ia mengaku prihatin atas maraknya modus calo pendidikan yang kembali muncul setiap musim penerimaan siswa baru. Maka pihaknya berharap masyarakat bisa ikut menjadi pengawas dan melapor jika melihat atau mengalami pungli saat proses SPMB.
“Kita ingin memastikan akses pendidikan di Bandung ini bersih, adil, dan berpihak pada anak-anak, bukan pada uang,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)