harapanrakyat.com,- Polsek Banjarsari Polres Ciamis membubarkan aksi balap liar di Jalan Cijeruk, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/6/2025) sore. Sebanyak 9 remaja diciduk dan sepeda motornya diamankan.
Kapolsek Banjarsari AKP Rahmad Fanani membenarkan jajarannya telah mengamankan sejumlah remaja yang terlibat aksi balap liar yang meresahkan warga.
“Tadi sore kami mendapatkan laporan serta keluhan dari warga terkait aksi balapan liar yang sering terjadi di jalan Cijeruk. Kami pun langsung perintahkan anggota untuk membubarkan balapan liar itu,” katanya.
Menurutnya, arena yang dijadikan balapan liar oleh para remaja tersebut merupakan jalan vital yang kerap dilalui oleh warga. Aksi tersebut dinilai sangat meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Jalan yang dipakai arena balapan ini berukuran kecil dengan lebar sekitar 3 meteran. Hal ini tentunya sangat mengganggu sekali terhadap keselamatan pengguna jalan yang berlalulintas di jalan itu, makanya pasti warga merasa terganggu” terangnya.
Baca Juga: Tak Pakai Helm, Puluhan Pemotor Kena Razia Polsek Banjarsari Ciamis
“Dari kegiatan tadi ada 9 orang remaja serta 9 unit motor yang kami bawa ke kantor. Untuk ke 9 remaja ini untuk sementara diberikan pembinaan dulu. Kami juga langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa masing-masing m agar memberitahukan kepada keluarga untuk menjemputnya ke Polsek. Sedangkan untuk kendaraannya akan kami persilahkan bawa pulang dengan syarat membawa bukti surat kendaraan yang lengkap” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Cibeureum Desa Cibadak Taopik Hidayat mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polsek Banjarsari yang telah bergerak cepat saat adanya laporan warga terkait aksi balapan liar.
“Atas nama masyarakat kami ucapkan terimakasih kepada Kapolsek Banjarsari beserta jajarannya yang telah bergerak cepat menerima laporan dari warga. Selama ini warga resah dengan para remaja yang melakukan aksi balap liar di jalan Cijeruk ini. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi balapan liar yang mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya. (Suherman/R9/HR-Online/Editor-Dadang)