Senin, September 8, 2025
BerandaBerita BanjarPPDI Kota Banjar Sambangi Kantor Setda Tagih Perwal Perlindungan Disabilitas 

PPDI Kota Banjar Sambangi Kantor Setda Tagih Perwal Perlindungan Disabilitas 

harapanrakyat.com,- Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan audiensi dengan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar. Kedatangan organisasi perkumpulan penyandang disabilitas tersebut untuk menuntut penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banjar tentang Perlindungan Kelompok Disabilitas, Senin (16/6/25).

Ketua PPDI Kota Banjar, Iwan Sanusi, mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Perlindungan Disabilitas telah terbit pada tahun 2023. Namun hingga sekarang ini belum ada tindak lanjut atas Perda tersebut.

Menurutnya, Perwal sebagai pelaksana teknis atas terbitnya Perda Kota Banjar Nomor 5 tahun 2023 sangat penting. Apalagi di dalamnya mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Realisasi dari Perwal  tersebut, seperti terselenggaranya pendidikan berikut sarana penunjangnya. Kemudian juga berkaitan dengan perlindungan dan ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong kepada Pemerintah Kota Banjar agar melakukan percepatan dan penerbitan Perwal ini sebagai peraturan turunan dari Perda. “Perda itu kan lahir di tahun 2023. Harapan kami agar segera ada tindak lanjutnya,” kata Iwan Sanusi.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna, membenarkan belum adanya Perwal yang mengatur terkait Perlindungan Penyandang Disabilitas. Namun, untuk pembuatan draft Perwal dari instansi atau OPD terkait sebagai pengusul yang harus pro aktif untuk melakukan komunikasi.

“Ya belum ada. Pengusulnya yang harus aktif karena tanggung jawab itu ada di OPD. Kami bagian hukum bagian hanya mengingatkan saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3A Kota Banjar, Hani Supartini, mengatakan, draft rancangan Perwal sebagai tindak lanjut atas Perda Nomor 5 tahun 2023 sudah dibuat dan masih dalam proses.

Penyusunan draf Perwal tersebut masih perlu penyempurnaan atau revisi. Proses perumusan juga membutuhkan koordinasi dengan OPD yang lain sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan draf Perwal tentang perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas tersebut.

“Draf sudah kita buat, tetapi masih ada revisi dan analisa lagi. Sekarang kita siapkan dan kami upayakan masuk di perencanaan tahun 2026,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

BERITA TERBARU