harapanrakyat.com,- Satlantas Polres Sumedang tindak tegas pengguna knalpot brong saat menggelar razia di kawasan Jalan Bunderan Binokasih, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2024) malam.
Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, sebanyak 28 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumedang, untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban ini secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Kami tidak akan mentolerir perilaku yang merusak ketenangan masyarakat. Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan lingkungan. Penertiban ini akan terus kami lakukan demi terciptanya ketertiban umum,” katanya.
Baca Juga: Ajak Warga Berani Laporkan Aksi Premanisme, Kapolres Sumedang: Kami Tak Bisa Bekerja Sendiri
Razia yang digelar Satlantas Polres Sumedang tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban yang menyasar kendaraan dengan modifikasi ilegal. Karena kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketentraman warga.
“Penertiban knalpot brong ini merupakan bentuk implementasi dari peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan keresahan di lingkungan,” terang Joko.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Sumedang juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Serta tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan.
Kapolres Sumedang pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan suasana aman dan tertib di jalan.
“Kami berharap masyarakat, khususnya para pengendara motor, bisa lebih bijak. Kepatuhan terhadap aturan bukan semata-mata kewajiban hukum, tetapi juga cerminan kepedulian terhadap lingkungan sosial,” pungkasnya. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)