harapanrakyat.com,- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, Polda Jabar, ungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang dilakukan oleh pelaku residivis, Senin (30/6/2025). Pelaku tersebut berinisial JA, warga Kabupaten Ciamis, dan sudah beberapa melakukan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri mengatakan, berdasarkan keterangan, tersangka sudah 6 kali melakukan pencurian kotak amal masjid di wilayah Ciamis dan Kota Banjar.
“Alhamdulillah kita berhasil mengungkap pencurian kotak amal. Tersangka sudah beroperasi di enam TKP di wilayah Ciamis, Cilacap, dan juga Kota Banjar,” kata Heru Samsul Bahri.
Ia menyebut, modus operandi pelaku adalah berpura-pura melaksanakan salat. Ketika sepi, pelaku mengambil kotak amal dan membukanya menggunakan sebuah tang dan juga obeng. Menurutnya, pelaku terakhir kali melancarkan aksi pencurian kotak amal di masjid wilayah Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, pada (13/6/2025) lalu.
Baca Juga: Satreskrim Polres Kota Banjar Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental
“Sebelum berhasil kita amankan pelaku melakukan pencurian kotak amal masjid di wilayah Purwaharja, Kota Banjar. Modusnya dia berpura-pura melaksanakan salat,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah tang, satu obeng, sepeda motor, dan satu buah tas berisi uang tunai sebesar Rp 1.014.500.
Sementara itu, pelaku JA juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan pernah diamankan di Polres Ciamis pada tahun 2022. Pasal yang diterapkan 363 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)





