harapanrakyat.com,- Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran memastikan Koperasi Merah Putih sebagian sudah terbentuk. Dari semua desa yang berjumlah 93, yang sudah memiliki badan hukum sebanyak 44, sedangkan 49 lagi masih dalam proses.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Trisno mengatakan, sebanyak 93 desa sudah melakukan musdes untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Dari 93 desa, yang sudah keluar badan hukum untuk Koperasi Merah Putih sebanyak 44 desa,” katanya belum lama ini.
Menurut Trisno, hal tersebut berdasarkan yang ia terima pada Selasa (10/6/2025). Kemungkinan saat ini sudah bertambah jumlahnya. Kata dia, baik Koperasi Merah Putih atau Bumdes, sebenarnya tidak perlu ada persaingan.
“Ini unit usaha berbeda, pemilik koperasi dan Bumdes juga berbeda,” katanya.
Kata dia, pemilik koperasi yang anggota koperasi dari unsur masyarakat, sementara Bumdes adalah milik pemegang saham. “Pemegang saham ini memang kebanyakan dari desa,” ucapnya.
Ia mengatakan, peraturan koperasi akan dikeluarkan khusus oleh pemerintah pusat, tanpa mematikan unit usaha Bumdes.
“Sehingga Koperasi Merah Putih dan Bumdes bisa bersinergi. Tidak mengambil lahan dari masing-masing unit usaha,” paparnya.
Ia mengatakan, bahwa Pemkab Pangandaran juga telah melakukan penguatan untuk unit usaha Bumdes, dengan bekerjasama dengan bank daerah.(Jujang/R6/HR-Online)





