harapanrakyat.com,- Polres Garut mengamankan AH (23), seorang mahasiswa asal Limbangan Garut, Jawa Barat, karena kedapatan tengah mengedarkan ganja sintetis. Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti daun kimia dengan jumlah tidak sedikit.
Baca Juga: Geger! Polisi Temukan Kebun Ganja di Garut, 167 Ganja Ditanam di Kawasan Situ Cangkuang
Seperti diketahui, bahwa kasus oknum mahasiswa nyambi sebagai pengedar narkoba bukan kali ini saja. Sehingga polisi menduga peredaran narkoba di Garut telah merasuki lingkungan kampus.
Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo mengungkapkan, bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti tersebut, polisi menemukan 112 paket yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis. Ganja sintetis tersebut pelaku kemas dalam kantong plastik klip bening.
“selain itu juga menemukan 1 paket dalam bungkus rokok, serta 1 lagi dalam plastik bertuliskan ‘Plastic Seal Ajaib,” ungkapnya Minggu (22/6/2025).
Adi menjelaskan, dari 112 paket zat berbahaya itu, polisi menimbang berat dan mendapatkan 396 gram barang bukti. Saat diinterogasi sementara, pelaku mengaku mendapatkan ganja sintetis tersebut lewat koneksi media sosial Instagram.
“Dengan total berat bruto tembakau sintetis yang kami sita mencapai 396 gram. Dalam pemeriksaan awal, barang haram tersebut tersangka lewat Instagram akun berinisial LR, yang identitasnya belum diketahui,” tambahnya.
Baca Juga: Geger! Mahasiswa di Garut Buat Pabrik Rumahan Ganja Sintetis
Kini pelaku pengedar ganja sintetis digelandang ke Satuan Narkoba Polres Garut guna pemeriksaan dan pengembangan. Selain terancam drop out dari kampusnya, mahasiswa ini juga terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)