Minggu, Juni 8, 2025
BerandaBerita NasionalSETARA Institute Soroti Tren Kasus Intoleransi di Indonesia: Presiden Jangan Acuh!

SETARA Institute Soroti Tren Kasus Intoleransi di Indonesia: Presiden Jangan Acuh!

harapanrakyat.com,- Berbagai kasus intoleransi di Indonesia kini semakin marak terjadi. Hingga pertengahan tahun 2025 atau enam bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kasus tersebut meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Untuk menjamin hak konstitusional masyarakat atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), pemerintah harus segera mengambil tindakan.

Kasus intoleransi itu kembali terjadi di Kota Banjar, Jawa Barat, terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar sebagai Ketua Tim Penanganan, bersama sekitar 30 orang hendak menyegel kembali Masjid Istiqamah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang ada di daerah tersebut.

Baca Juga: Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan

Dengan dasar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor: 10 Tahun 2011 tentang Pembekuan Aktivitas JAI di Kota Banjar, tim penanganan memberikan batas waktu untuk mengosongkan Masjid Istiqamah hingga Selasa, 9 Juni 2025.

Kebijakan diskriminatif itu dibuat berdasarkan Pergub Jabar Nomor: 12 Tahun 2011. Sebelumnya Kemenkumham RI pernah merekomendasikan Pergub ini dicabut lantaran melanggar HAM.

Namun, SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 menjadi dasar hukum sebagai rujukan untuk melakukan diskriminasi terhadap JAI. Peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kota Banjar itu bukan kasus tunggal.

Tren Kasus Intoleransi di Indonesia

SETARA Institute juga memberikan contoh sejumlah kasus intoleransi yang mendapatkan perhatian publik. Seperti yang terjadi awal Juni ini, agenda bedah buku berjudul “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah” dibatalkan Rektor IAIN Manado karena adanya tekanan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado, Sulawesi Utara.

Pembatalan tersebut menunjukkan begitu lemahnya perlindungan negara terhadap hak konstitusional untuk beribadah serta kebebasan berekspresi.

Sebelumnya kasus intoleransi di Indonesia juga terjadi. Pada bulan Mei 2025, masyarakat Samarinda kembali menyuarakan penolakan atas pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang. Pada tahun sebelumnya mereka juga menolak pendirian gereja tersebut.

Ketegangan sosial mengemuka kembali seiring dengan munculnya spanduk-spanduk bernarasi penolakan atas rencana pendirian Gereja Toraja di wilayah tersebut.

Masyarakat Samarinda memasang spanduk penolakan di sejumlah titik strategis yang ada di wilayah Kelurahan Sungai Keledang. Seperti di kawasan permukiman warga RT 24, di dekat kantor kelurahan, dan di bawah Jembatan Mahakam IV.

Kasus intoleransi di Indonesia juga terjadi di daerah Tomohon. Proses pembangunan Masjid Al-Muhajirin di daerah tersebut terhambat sejak tahun 2021.

Sampai detik ini, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk pendirian Masjid Al-Muhajirin, padahal Kemenag setempat sudah menyepakatinya.

Pelanggaran KBB Mengkhawatirkan

Terkait dengan hal itu, data SETARA Institute menunjukan tren yang mengkhawatirkan. Pada awal pemerintahan Presiden Prabowo, ada 402 peristiwa pelanggaran KBB dengan 260 tindakan. Data ini pun menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, SETARA Institut juga menilai kenaikan tersebut menunjukkan bahwa di Indonesia terjadi kemunduran soal kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Regulasi seperti PBM Nomor: 8-9 Tahun 2006, serta SKB 3 Menteri Nomor: 3 Tahun 2008, dan berbagai Perda yang diskriminatif terhadap JAI semakin memperburuk situasi.

Karena tindakan diskriminatif serta pelanggaran KBB mengganggu akselerasi pembangunan, stabilitas sosial politik, dan perwujudan Asta Cita Prabowo Subianto sebagai Presiden RI.

Pemerintah Pusat Harus Segera Tuntaskan Kasus Pelanggaran KBB

Oleh karena itu, SETARA Institute mendesak pemerintah pusat secepatnya turun tangan menuntaskan kasus pelanggaran KBB. Baik kasus Jemaah Ahmadiyah Indonesia Kota Banjar, kasus Samarinda, kasus Tomohon. Serta sejumlah kasus diskriminasi dan intoleransi lainnya yang terjadi di Indonesia.

SETARA Institute ingatkan pemerintah jangan diam melihat kelompok minoritas di Negara ini menjadi korban atas menguatnya mayoritarianisme. Yang mana mayoritas memaksakan kehendaknya membatasi hak-hak minoritas. Karena hal itu bertentangan dengan Konstitusi Negara, UUD 1945, terutama Pasal 29 Ayat (2).

SETARA Institute juga meminta agar Presiden Prabowo jangan acuh tak acuh terhadap kasus intoleransi di Indonesia.

Presiden harus perintahkan semua Kementerian/Lembaga terkait menegakkan UUD 1945 dengan melakukan peninjauan ulang dan/atau membatalkan SKB 3 Menteri.

Dalam hal ini Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Agama No. 90/80 Tahun 2006, SK Bersama Mendagri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung Tahun 2008 tentang Peringatan terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia berikut produk hukum daerah sebagai turunannya.

Kemudian, membubarkan Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Kepercayaan Masyarakat) yang ada dalam yurisdiksi Kejaksaan pada UU Kejaksaan.

Baca Juga: Merajut Keberagaman Agama di Ciamis, Hidup Rukun Bukan Rekayasa

Selain itu, Menteri Dalam Negeri seharusnya mendisiplinkan Pemda agar jangan melanggar hak konstitusional setiap warga negara atas kemerdekaan beragama dan beribadah.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah bahwa agama yurisdiksi Pemerintah Pusat. Saat terjadi pelanggaran hak keagamaan bagi warga negara, Kemendagri harus mengambil langkah sebagaimana yang dibutuhkan. Karena hal itu penting guna memberikan jaminan serta perlindungan atas hak-hak konstitusional agama minoritas.

Terakhir, Menteri Agama juga mestinya memobilisasi institusi vertikal Kanwil Agama di semua wilayah NKRI agar bersikap toleran. Serta tunduk terhadap ketentuan Konstitusi Negara, dan memberikan jaminan hak konstitusional bagi kelompok agama minoritas. Termasuk mewujudkan terjalinnya kerukunan antar umat beragama. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

ASUS ProArt P16, Laptop dengan AI Lokal yang Canggih

ASUS ProArt P16, Laptop dengan AI Lokal yang Canggih

Dalam ajang COMPUTEX 2025, ASUS memperkenalkan laptop terbaru mereka yang dirancang khusus untuk kalangan profesional kreatif, yakni ASUS ProArt P16. Laptop ASUS ini hadir...
Hikmah Sifat Malu Adalah Disukai Allah dan Masuk Surga

Hikmah Sifat Malu Adalah Disukai Allah dan Masuk Surga

Dalam ajaran Islam, sifat malu bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan yang mencerminkan keimanan dan menjaga seorang Muslim dari perbuatan tercela. Hikmah sifat malu sangat besar...
bank bjb Teken MoU Dukungan Pembiayaan Perumahan untuk Pegawai Pemprov Jabar

Dukung Pembiayaan Perumahan untuk ASN di Jabar, bank bjb Teken MoU dengan Pemprov dan BP Tapera

harapanrakyat.com,- bank bjb memberikan dukungan terhadap pembiayaan perumahan untuk pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan Memorandum of Understanding...
Fakta Gigi Taring yang Tajam dan Dimiliki Oleh Setiap Orang

Fakta Gigi Taring yang Tajam dan Dimiliki Oleh Setiap Orang

Gigi taring merupakan salah satu jenis gigi yang memiliki bentuk unik dan peran vital dalam sistem mulut manusia. Terkenal juga sebagai “canine” atau “cuspid”,...
Petugas SPBU di Tasikmalaya

Bahu Dipen Usai Tertabrak, Petugas SPBU di Tasikmalaya Minta Tanggung Jawab Pengemudi Pajero Putih

harapanrakyat.com,- Rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik seorang petugas SPBU di Tasikmalaya, Jawa Barat, tertabrak pengemudi Pajero putih viral di media sosial. Video tersebut diunggah akun...
Retrim Dashboard Mobil Tingkatkan Gaya Interior di dalam Kabin

Retrim Dashboard Mobil Tingkatkan Gaya Interior di dalam Kabin

Dashboard merupakan salah satu fitur yang sangat mempengaruhi estetika di dalam area kabin mobil. Selain sebagai pusat kontrol berbagai instrumen kendaraan, keberadaan fitur ini...