harapanrakyat.com,- Buntut penganiayaan oleh gerombolan bermotor di Jalan baru Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu, polisi kini telah menetapkan 1 orang pelaku menjadi tersangka penganiayaan. Selain itu petugas juga masih memburu 2 orang pelaku lain yang kabur usai menganiaya 4 orang korban.
Kasat Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, ada banyak saksi yang kini tengah diperiksa penyidik. Selain mengamankan barang bukti atribut berandalan bermotor, polisi juga mengamankan video asli yang viral sebagai bukti petunjuk.
“Insiden penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok bermotor di Leles yang terjadi pada Sabtu malam lalu. Kami telah mengamankan 16 remaja yang diduga sebagai simpatisan kelompok tertentu. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 2 orang pelaku lagi sebagai DPO atau buron,” kata AKP Joko Prihatin, Kamis (26/6/2025).
Ulah gerombolan motor di Garut memang amat meresahkan masyarakat. Mereka kerap menganiaya korban di jalan umum, bahkan berbuat anarkis sehingga tak sedikit warga tak berdosa menjadi tumbal kelakuan mereka.
Insiden keributan gerombolan motor di Leles yang menganiaya 3 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa merupakan kasus atensi. Petugas perlu tegas dalam menindak para berandal bermotor di Garut. Joko menambahkan motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban dipicu karena para korban tak menghadiri anniversary atau ultah organisasi bermotor tersebut.
Baca Juga: Buntut Viral Gerombolan Motor Ngamuk di Leles Garut, Polisi Amankan Puluhan Remaja Tanggung
“Motifnya sesuai keterangan tersangka gara-gara korban ini tak ikut hadir dalam acara aniv, semacam ulang tahun. Saat di jalan tepatnya di perempatan Jalan baru Leles korban terlihat dan dihampiri kelompok tersebut lalu dianiaya,” tambahnya.
Satu tersangka yang kini sudah menginap ruang tahanan Polres Garut dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sementara 2 pelaku lain yang buron masih dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Tasikmalaya. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)





