harapanrakyat.com,- Sebanyak 110 pegawai non ASN Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diberhentikan sementara, karena adanya kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan tiket palsu di objek wisata Pangandaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada hari Minggu (6/7/2025), Polres Pangandaran dan Polisi Militer (PM) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum penarik retribusi tiket wisata berinisial U, yang diduga melakukan praktek pungli.
Kemudian pada hari Senin (7/7/2025), seluruh pegawai non ASN, termasuk pejabat di Disparbud Pangandaran diperiksa oleh Inspektorat. Pemeriksaan dilakukan buntut dari adanya OTT tersebut.
Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran, Nana Sukarna mengatakan, sebanyak 110 pegawai non ASN telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Mereka kemudian diliburkan untuk sementara waktu, sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Pangandaran Bakar Puluhan Ribu Tiket Objek Wisata, Ini Alasannya!
Ratusan petugas yang diberhentikan itu meliputi petugas jaga di pintu masuk Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Batuhiu, Batukaras, Green Canyon, hingga Pantai Madasari.
“Semua penjaga tiket yang biasa bertugas di tempat-tempat tersebut diberhentikan sementara. Sekarang digantikan oleh PNS dan PPPK pemkab,” katanya, Kamis (10/7/2025).
Nana juga mengatakan, Inspektorat melakukan pemeriksaan kepada para petugas tiket, para kepala bidang, kepala UPT, Sekdis. Hingga dirinya sebagai kepala dinas.
Kini sebagian penjaga tiket wisata sedang menjalani pemeriksaan kepolisian. Untuk kasus dugaan pungli yang tengah didalami oleh Polres Pangandaran, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Selain dugaan pungli, ada juga kasus dugaan pemalsuan tiket masuk ke objek wisata Pangandaran. Kini kasus tersebut sedang ditangani Polres Pangandaran.
Kasat Rerskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Waridas mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Kita masih memanggil dan mengumpulkan alat bukti,” singkatnya. (Jujang/R3/HR-Online/Editor: Eva)