Minggu, September 7, 2025
BerandaBerita CiamisCiamis Segera Punya Perda Perlindungan PMI

Ciamis Segera Punya Perda Perlindungan PMI

harapanrakyat.com,- DPRD Kabupaten Ciamis dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis serius menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bapemperda DPRD Ciamis bahkan melakukan kunjungan kerja ke Disnaker Kabupaten Indramayu untuk finalisasi Raperda tersebut Senin (14/7/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Ciamis, H. Oih Burhanudin, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Kami ingin memastikan warga Ciamis yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan maksimal. Mulai dari pelatihan, pemberangkatan, hingga saat bekerja,” ujarnya.

Indramayu dipilih sebagai daerah studi banding karena pengalaman panjangnya dalam mengelola pengiriman tenaga kerja migran, dengan rata-rata 20.000 PMI per tahun. Oih berharap Ciamis bisa belajar dari Indramayu untuk menyusun regulasi yang lebih adaptif.

Raperda ini sudah masuk tahap finalisasi dan akan segera diparipurnakan. Bupati Ciamis pun mendukung penuh langkah ini, menunjukkan sinergi kuat antara Pemda dan DPRD dalam membuka kesempatan kerja sekaligus menjamin perlindungan PMI. “Ini bukan hanya soal tenaga kerja, tapi perlindungan manusia,” tegas Oih.

Baca juga: Disnaker Ciamis Buka Seleksi Pelatihan MUA dan Tata Kecantikan Rambut

Kepala Disnaker Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarok, menyebutkan tren keberangkatan PMI asal Ciamis meningkat. Pada 2024, tercatat 336 PMI diberangkatkan, dan hingga Mei 2025 sudah 133 orang, dengan Taiwan sebagai tujuan utama.

Dase berharap Perda ini memberikan jaminan hukum lebih baik, mendorong masyarakat memilih jalur legal, dan meningkatkan transparansi informasi peluang kerja. Disnaker juga aktif berkolaborasi dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk mencetak tenaga kerja terampil. (R8/HR Online/Editor Jujang)

BERITA TERBARU